Luwuk Times— Sebanyak 17 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan Polsek Bualemo Kamis (16/2/2023) pukul 16.00 Wita.
Pengamanan itu saat operasi rutin KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang dipimpin oleh Kapolsek Bualemo IPTU Rudy Dg. Sumbung, SH.
Sebanyak 17 liter miras cap tikus diduga berasal dari Kecamatan Simpang Raya, yang dibawa oleh seorang pria berinisial BS (35) Warga Desa Mantan A untuk di perjualbelikan di Kecamatan Bualemo.
Miras cap tikus tersebut diisi kedalam coolbox atau kotak gabus pendingin ikan yang biasa digunakan oleh penjual ikan antar daerah.
“Melaksanakan pemeriksaan ternyata isi box tersebut bukan ikan melainkan miras,” ungkap Kapolsek Bualemo.
“Saat ini barang bukti sudah kita amankan dan BS kita mintai keterangan, selanjutnya diberi pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menggulangi perbuatannya,” pungkasnya. *
Humas Polres Banggai
Discussion about this post