IKLAN

Pemilu 2024

Dari Mana Penambahan Surat Suara di TPS Matabas Bunta? Ini Penjelasan KPU Banggai

301
×

Dari Mana Penambahan Surat Suara di TPS Matabas Bunta? Ini Penjelasan KPU Banggai

Sebarkan artikel ini
Kordiv Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banggai, Mahmud. (Foto: Sofyan Labolo/Luwuk Times)

LUWUKTIMES.ID — Sebelumnya Supriadi Lawani mempertanyakan dari mana penambahan surat suara DPR RI yang diperuntukkan pada TPS Desa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai.

Pasalnya, TPS tersebut sempat terjadi penundaan pencoblosan selama beberapa jam. Setelah tiba surat suara DPR RI, barulah para wajib pilih menggunakan hak pilihnya.

Atas sodoran pertanyaan mantan komisioner KPU Banggai itu, Kordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Banggai, Mahmud memberi penjelasan.

Kepada wartawan, Rabu (14/02/2024), Mahmud mengatakan, KPPS sudah melaksanakan tahapan dalam hal ini pendistribusian C – pemberitahuan memilih bagi pemilih.

Hanya saja Mahmud mengaku, masih ada didapatkan masyarakat atau wajib pilih yang tidak dapat ditemui. Sehingga C – pemberitahuan memilih bagi pemilih tidak tersalurkan semuanya.

Baca:  Boikot, Ini Daftar Produk Israel dan Pro-Israel

Kondisi itu sambung Mahmud, terjadi juga di Kecamatan Bunta dalam hal ini Desa Matabas.

Dari beberapa C – pemberitahuan yang tidak tersalurkan di desa sekitar (wilayah Bunta) itu lah yang surat suaranya 5-10 lembar ditarik untuk digunakan di TPS Desa Matabas.

Dan Alhamdulillah kata Mahmud, terpenuhi sehingga pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya.

Ia juga mempertegas bahwa semua kejadian yang terjadi di TPS Desa Matabas dimuatkan dalam form kejadian khusus.

Dan TPS yang surat suaranya ditarik tadi, Alhamdulillah sampai selesai pemungutan suara tidak ada kekurangan surat suara. Bahkan masih ada kelebihan.

“Alhamdulillah TPS se Kabupaten Banggai terlaksana proses pemilihan. Ini merupakan antusias dari masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi 2024,” ucap Mahmud.

Baca:  Nambo Pisah dari Luwuk, Dataran Toili Dapil Tersendiri

Managemen dan Leadership

Satu hal yang tidak kalah penting disampaikan Mahmud.

Dalam mengola dan mengurus organisasi, dibutuhkan managemen organisasi dan leadership kepemimpinan yang matang.

Hal ini menjadi item penting dalam menyelesaikan adanya masalah. Dan hal itu tidak hanya di KPU. Akan tetapi juga dalam ruang birokrasi serta organisasi manapun.

Dalam hal penyelenggaraan pemilu, sambung Mahmud, menjadi wajib bagi penyelenggara pemilu, terutama penyelenggara teknis dalam mengakomodir hak warga negara dalam menyalurkan hak pilihnya.

“Itulah pentingnya adanya managemen organisasi dan leadership kepemimpin dalam mengola sebuah organisasi. Agar tahapan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 terlaksana sebagaimana mestinya,” tutup mantan PPK dan Panwasam Luwuk ini. *

error: Content is protected !!