IKLAN

Nasional

Boikot, Ini Daftar Produk Israel dan Pro-Israel

539
×

Boikot, Ini Daftar Produk Israel dan Pro-Israel

Sebarkan artikel ini
Boikot produk Israel dan Pro-Israel

Luwuk Times, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa hukum haram terhadap pembelian produk Israel. Bahkan, produk yang berafiliasi terhadap Israel juga diharamkan.

Fatwa lembaga musyawarah para ulama dan cendekiawan muslim itu diterbitkan di Jakarta, tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H atau 8 November 2023 Masehi.

Fatwa itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Juneid dan Sekretaris KH. Miftahul Huda, diketahui Ketua Dewan Pimpinan MUI, Prof. DR. KHM. Asrorun Niam Sholeh, MA dan Sekjend, DR. Amirsyah Tambunan.

Baca:  Pengda JMSI Sultra Dikukuhkan, Kapan Giliran Sulteng?

Fatwa itu diterbitkan atas beragam pertimbangan.

Seperti agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan.

Korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung serta fasilitas publik.

Baca:  Mewujudkan Pilkada yang Berintegritas, Bermartabat dan Bebas dari Korupsi

Sementara itu, Palestinian BDS National Committee memverifikasi produk-produk ini terlibat dalam penjajahan dan apartheid oleh Israel.

Produk ini jelas dan punya andil langsung atas kejahatan Israel.

Berikut ini beberapa produk yang terkonfirmasi terkait dan mendukung Israel, sebagaimana dilansir Republika. *

error: Content is protected !!