LUWUK— Ketua APBMI Banggai Anwar Hasan mempolisikan oknum pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong. Laporan Anwar, terkait dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT tahun 2020, yang menjadi rujukan penetapan tarif upah bongkar muat pelabuhan wilayah KUPP Kelas II Luwuk.
“Kami sudah melapor kasus dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT oleh oknum pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong. Kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian,” kata Anawar kepada wartawan, Rabu (10/11).
Anwar Hasan menjelaskan tentang kasus dugaan pemalsuan dokumen OPP OPT tahun 2020.
Itu bermula adanya tudingan dari pengurus Koperasi TKBM Teluk Lalong bahwa OPP OPT tidak sah. Dengan alasan sebagai salah satu pihak yang seharusnya bersepakat dalam penetapan OPP OPT. Namun tidak terlibat dalam penyusunan maupun penetapannya.
“Kenapa yang sekarang mengaku pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong tidak terlibat? Karena saat itu yang dilibatkan adalah pengurus koperasi TKBM Teluk Lalong yang masih sah secara hukum. Saat itu diketuai almarhum Rasyid Diko,” papar Anwar Hasan.
DOKUMEN OPP OPT
Oleh Ketua Koperasi TKBM Teluk Lalong saat itu, kemudian ikut menyusun serta menetapkan dan mensahkan dokumen OPP OPT tahun 2020, bersama sejumlah pihak terkait lainnya.
“Kami sebagai APBMI yang menjadi salah satu unsur terkait, saat itu masih mengakui ketua kepengurusan koperasi TKBM Teluk Lalong adalah almarhum Rasyid Diko. Meskipun mungkin ada permasalahan internal dalam koperasi. Tapi itu bukan ranah kami mencampuri,” tandas Anwar Hasan.
Persoalan tidak terlibat pengurus dalam penetapan OPP OPT Tahun 2020, kemudian sempat Bupati Banggai menyikapinya, dengan menggelar rapat 9 Juli 2021. Bahkan dengan tidak melibatkan APBMI Banggai.
Discussion about this post