Perwakilan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPH) Banggai menyoroti pihak perusahaan yang enggan memberikan data hasil produksi buah sawit persmester.
Tahun 2020, PT. Sawindo Cemerlang hanya melaporkan smester pertama. Sedangkan smester 2 sampai Februari 2021 tidak dilaporkan. Padahal perusahaan berhak melaporkan kegiatan produksi setiap enam bulan.
“Dari dinas telah berulang kali meminta kewajiban laporan per smester, tapi tidak diberikan. Tahun 2020 perusahaan hanya melaporkan 1. Sedang semester 2 sampai sekarang tidak dilaporkan,” kata perwakilan DTPHP.
Begitu juga dengan format perjanjian kerjasama antara perusahaan dengan petani plasma, perusahaan tidak melibatkan Dinas TPHP Banggai dalam hal ini Kepala Dinas.
“Dalam Permen nomor 98 mengatur dalam SKP harus melibatkan dinas pertanian, namun yang terjadi tidak pernah dilibatkan, begitu juga dengan format SKP tidak di berikan,” ujarnya
Camat Batui, Harianto Galib menyampaikan, proses penyelesain persoalan antara petani dan PT Sawindo Cemerlang sebagaimana rekomendasi Komisi II pada Bulan Agutus 2020 menyebutkan, pihak perusahaan bersama pemerintah kecamatan akan menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara petani plasma batui dan perusahaan.
Namun perusahaan tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk bersama menyelesaikan persoalan yang dimaksud.
“Tidak pernah perusahaan datang konsultasi atau koordinasi, apalagi mengajak kami menyelesaikan persoalan. Jangankan berkoordinasi, CSR perusahaan saja tidak jelas” ujarnya.
(*/yan)
Discussion about this post