LUWUK, Luwuk Times.ID— Tunggakan pajak hotel di Luwuk Kabupaten Banggai cukup signifikan. Untuk ukuran satu hotel saja, tembus pada angka ratusan juta.
Atas realita itu, Komisi 3 DPRD Banggai tidak mau menutup mata. Komisi pemburu PAD ini berencana mengundang para pengelola hotel untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP).
Anggota Komisi 3 DPRD Banggai, Irwanto Kulap yang dikonfirmasi Minggu (04/04/2021) belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan hearing untuk para pengelola hotel yang menunggak pajak. Alasannya masih akan dirapatkan diinternal.
“Belum ada jadwal. Insya Allah nanti dirapatkan kembali di internal,” kata Irwanto.
Berdasarkan RDP yang dilaksanakan beberapa waktu terungkap, hotel Estrella Luwuk memiliki tunggakan pajak sebesar Rp300 juta lebih.
Irwanto yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) meyakini tidak hanya hotel itu yang menunggak. Tapi masih ada hotel lainnya yang mengabaikan kewajibannya pada daerah.
“Yang baru disampaikan ke kita adalah Estrella sekitar Rp300 jutaan. Namun kemungkinan masih ada hotel-hotel yang lain,” ujarnya.
RDP bagi Wanto-sapaannya perlu dilaksanakan. Karena lewat agenda itu akan terungkap apa saja yang menjadi kendala sehingga terjadi tunggakan pajak.
Lagi pula tambah dia, itu menjadi salah satu tupoksi Komisinya dalam menyelematkan uang daerah.
“Insya Allah kita tetap laksanakan. Karena itu menjadi tugas dan fungsi komisi 3,” kata Wanto. Namun semua tergantung Ketua komisi kapan di jadwalkannya.
“Kalau saya sudah menyampaikan dalam rapat untuk kita lebih fokus mengejar tunggakan pajak, ketimbang kita melakukan konsultasi,” ujarnya.
“Cuma saya adalah anggota. Lagian cuma 1 suara. Jadi ikut putusan yang banyak,” tambah Wanto. *
(yan)
Discussion about this post