LUWUK— Kepala Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Sulawesi Tengah, Dedi Askary, S.H merespon upaya penyelidikan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kasus pengangkatan direksi PDAM Banggai periode 2021-2026.
Hal itu ditandai dengan permintaan keterangan tertulis kepada Kapolres Banggai, melalui surat Komnas HAM perwakilan Sulteng tertanggal Palu, 16 Maret 2022, No. 014/PM.00.00/3.5.4/III/2022, perihal Permintaan Keterangan.
Tidak cuma itu, rilis yang diterima Luwuk Times, Kapolres Banggai juga dimintai keterangan terkait tindak lanjut penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sejumlah Rp 2 miliar pada PDAM Banggai.
Melalui suratnya tersebut, Komnas HAM meminta agar Kapolres Banggai memberikan penjelasan tertulis berkaitan dengan apa yang menjadi substansi surat (pengaduan/laporan) selambatnya 7 hari sejak diterimanya surat.
Keterangan tertulis Kapolres Banggai terkait kasus tersebut diperlukan Komnas HAM guna menentukan langkah selanjutnya, apabila dalam laporan pengadu mengandung kebenaran sesuai UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHAP/KUHP, Perkapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Permintaan keterangan tertulis Kapolres Banggai tersebut, dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan yang diajukan Aswan Ali, S.H terkait lambatnya penanganan laporan dugaan kolusi dan nepotisme dalam pengangkatan Direksi PDAM Banggai, serta dugaan penyalahgunaan dana APBD Banggai sejumlah Rp 2 miliar.
Surat Pengaduan
Sebelumnya, melalui suratnya tertanggal 11 Februari 2022 Aswan Ali selaku pelapor telah mengadukan ke Kapolres Banggai persoalan lambannya proses penyelidikan kasus tersebut sehingga belum masuk ke tahap penyidikan.
Surat pengaduannya tersebut, kata Aswan Ali, juga ditembuskan kepada para pejabat ditingkat pusat dan provinsi, antara lain Presiden RI, Menkopolhukam, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, Kapolda, dan Kajati Sulteng.
Nah, dari belasan pejabat yang menerima tembusan suratnya tersebut, katanya, Komnas HAM telah meresponnya.
Pria kelahiran Tongke, Balantak Selatan, itu berharap dengan adanya permintaan keterangan oleh Komnas HAM, maka soyogianya proses penyelidikan kasus yang dilaporkannya itu bisa berlanjut.
Minimal hingga ke tahap gelar perkara untuk menentukan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidananya sesuai minimal dua alat bukti yang sudah diberikannya, kata Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kabupaten Banggai itu.
“Saya berharap Bapak Presiden melalui Kantor KSP, Menkopolhukam, Kapolri, dan Kapolda, bisa merespon pengaduan saya tersebut, agar kasus tersebut bisa diungkap secara objektif dan trasparan”, pungkasnya.*
(rilis)
Discussion about this post