Reporter Sofyan Labolo
PALU— Kompetisi Liga 3 Sulteng wilayah grup B Kabupaten Banggai dihentikan sementara. Keputusan itu mendasari surat Surat Asprov PSSI Sulteng nomor 133/Asprov-PSSI-ST/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022. Surat itu perihal pemberitahuan pemberhetian kegiatan kompetisi Liga 3 Indonesia.
Surat yang ditanda-tangani atas nama Ketua Umum Asprov PSSI Sulteng, Sekretaris Umum Harry S. Sumampouw itu tertuju kepada panitia pelaksana Liga 3 wilayah grup B Kabupaten Banggai.
Dalam isi surat berkop Asprov PSSI Sulteng yakni, Asprov PSSI Sulteng menyatakan duka yang mendalam atas kejadian tragedi pada stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan banyak korban meninggal.
Surat itu juga menindak lanjuti surat PSSI nomor 41134/UDN/2630/X-2022 tentang pemberhentian sementara kompetisi liga 1, 2 dan 3 se Indonesia.
Terkait dengan itu, Asprov PSSI Sulteng menghimbau kepada panitia pelaksana dan perangkat pertandingan, agar menghentikan sementara pertandingan pada wilayah masing-masing. Untuk durasi waktu belum ditentukan.
Surat itu juga diberi tembusan kepada Ketua Asprov PSSI Sulteng, Askab/Askot PSSI Sulteng dan Komite Eksekutif Asprov PSSI Sulteng.
Wakil Ketua Askab PSSI Kabupaten Banggai Taufik Kamin membenarkan adanya surat penghentian sementara kompetisi Liga 3 Sulteng grup B Kabupaten Banggai itu.
“Iya benar,” ucap Taufik Kamin kepada Luwuk Times, Rabu (05/10/2022) tadi malam. *
Discussion about this post