Adapun isi kesepakatan adalah, kedua belah pihak telah bersepakat untuk sama-sama belum menggunakan bangunan gereja tersebut sampai menunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau incrah.
Oleh karena itu atas dasar kesepakatan itu, maka rapat mengambil keputusan agar kedua belah pihak tunduk pada kesepakatan tersebut.
Sekaligus mendapat imbauan kepada pihak ahli waris Palese untuk sama-sama belum menggunakan bangunan tersebut.
Berangkat dari dasar rapat tersebut lanjut Pudin-sapaannya, Forum Komunikasi Umat Beragama atau FKUB, mengeluarkan surat yang menghimbau kedua belah pihak untuk menjaga kedamaian dan tunduk pada kesepakatan.
Ia juga menginformasikan, untuk kondisi terkini pihak ahli waris Palese dan jemaatnya yang tergabung dalam jemaat Gereja Bethel Indonesia telah menduduki gereja tersebut.
Sehingga pihak organisasi GPDi Kabupaten Banggai bereaksi atas pendudukan gereja tersebut, karena dipandang pihak Selvi sebagai ahli waris Palese tidak taat dan tunduk pada kesepakatan dihadapan Pemerintah.
Oleh karena itu lanjut dia, sikap Pemda dan FKUB cuma satu, yakni demi menjaga kedamaian pada bumi kabupaten Banggai, pihak ahli waris Palese agar tunduk pada kesepakatan yang ada.
“Saat ini Pemda Banggai terus memantau kondisi yang berkembang pada gereja tersebut. Ada kelompok yang tidak mau tunduk dengan kesepakatan yang sudah ada. Dan ini menjadi pemicu kekisruhan,” kata Pudin Muid. *
Discussion about this post