DKISP Kabupaten Banggai

Banggai

Konflik Kepemilikan Gereja GPDi Luwuk, Pemda Banggai Bersikap

501
×

Konflik Kepemilikan Gereja GPDi Luwuk, Pemda Banggai Bersikap

Sebarkan artikel ini
Kesbangpol Banggai
Syaifudin Muid

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Pemda Banggai tak ingin konflik kepemilikan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Luwuk Kabupaten Banggai berlarut-larut. Harapan Pemda Banggai, kekisruhan yang melibatkan pengurus GPDi dan ahli waris Palese segera berakhir.

Pemda melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai menggelar rapat bersama Forum kerukunan beragama pada tanggal 31 Maret 2022.

Dengan begitu polemik kepemilikan gereja GPDi yang berada di jalan Tanjung Branjangan Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk itu tidak berdampak pada konflik yang lebih luas.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai, Syaifudin Muid kepada Luwuk Times, Sabtu (02/04/2022) mengatakan, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banggai.

Sejumlah pihak berkompoten hadir. Mereka adalah, Ketua dan pengurus FKUB, camat Luwuk, Kapolsek Luwuk, Koramil Luwuk serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Baca:  Bulan Ini Bupati Launching Jargas RT, Tahun 2022 Jatah 40.000 SRT

Konflik Lama

Kata Syaifudin, berdasarkan fakta dan dokumen yang ada, konflik antara kedua kelompok tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2020.

Kedua belah pihak telah membuat kesepakan dihadapan unsur Forkopimda sebagaimana tertuang pada surat tertanggal 2 Juli 2020.

error: Content is protected !!