BANGGAI, Luwuktimes.id — Dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Alpian Bode, telah masuk pada agenda penuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.
Oleh JPU Kejari Banggai, mantan Kades Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai ini dituntut 4 hukuman penjara dan denda 100 juta.
“Selasa 23 April 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Penuntut Umum Kejaksan Negeri Banggai membacakan surat tuntutan pidana terdakwa Alpian Bode,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Tandisau, Selasa (24/04/2024).
Alpian Bode terlilit dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020 dan 2021.
Dalam keterangan pers, Sarman Tandisau menjelaskan, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, Surat Petunjuk dan keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti, Penuntut Umum membacakan amar Tuntutan sebagai berikut.
Pertama, menyatakan terdakwa Alpian Bode, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kedua, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Alpian Bode dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ketiga, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp.592.074.829. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Keempat, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan kelima menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ada beberapa pertimbangan Penuntut Umum selama proses persidangan berlangsung.
Pertama yang memberatkan. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terdakwa selaku Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara.
Dan terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
Sedang faktor meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. *
Baca: Melarikan Diri Residivis Pencuri di Luwuk dapat Hadiah Timah Panas Polisi
Discussion about this post