Iklan

Kriminal

Korupsi Dana APBDesa Mantan Kades Lobu, Penuntut Umum Kejari Banggai Banding

4307
×

Korupsi Dana APBDesa Mantan Kades Lobu, Penuntut Umum Kejari Banggai Banding

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun kepada mantan Kades Lobu Kabupaten Banggai, Kamis (25/05/2023).

LUWUK TIMES — Putusan vonis 2 tahun penjara mantan Kades Lobu Lusiana Udopo terkait kasus korupsi APBDesa tahun anggaran 2019-2020 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palu Kamis 25 Mei 2023 lalu, membuat Penuntut Umum Kejari Banggai memilih upaya hukum banding.

Ada dua pertimbangan Penuntut Umum sehingga mengajukan upaya hukum banding tersebut.

Sebagaimana rilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi, S.H., M.H yang diterima Luwuk Times, Rabu (14/06/2023) tadi malam, ada dua point yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding.

Pertama, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lusiana Udop lebih rendah 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan pidana penuntut umum.

Baca:  Polisi Sita 5.047 Butir THD di Tangan Pemuda Karaton Luwuk Ini

Kedua, perbedaan penafsiran terhadap besaran kerugian negara.

“Dua hal itu yang menjadi pertimbangan penuntut umum Kejari Banggai sehingga memilih upaya hukum banding,” kata Firman Wahyudi.

Baca:  Urus Sertifikat Tanah Prona, Warga Uentanaga Atas Touna Dibebankan Rp500 Ribu

Ia juga menginformasikan bahwa memori banding telah diserahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada Senin 12 Juni 2023.

“Memori banding telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu,” tutup Firman Wahyudi. *