LUWUK TIMES — Setelah KPU Kabupaten Banggai menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), kini lembaga penyelenggara teknis pemilu itu fokus pada tahapan pemilu 2024 tentang perbaikan DPS.
KPU Kabupaten Banggai melalui badan adhoc panitia pemungutan suara (PPS) menggelar secara serentak rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS.
Kegiatan itu berlangsung 2 hari, tanggal 7-8 Mei 2023 di 337 desa dan kelurahan se Kabupaten Banggai.
Komisioner KPU Banggai Makmur Manesa, Minggu (07/05/2023) kepada Luwuk Times mengatakan, perbaikan DPS ini merupakan proses yang dilakukan oleh PPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Diantaranya, pemilih yang belum teradaftar dalam DPS, pemilih yang tidak memenuhi syarat, karena meninggal dunia, menjadi TNI/Polri, berumur dibawah 17 tahun atau perbaikan elemen data pemilih.
Dan pada pleno tersebut sambung Makmur, KPU Banggai mengundang pra perwakilan partai politik tingkat desa dan kelurahan, perangkat pemerintah desa/kelurahan dan pengawas pemilu desa dan kelurahan.
“Setelah rekapitulasi tingkat desa/kelurahan nanti dilanjutkan rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi sampai rekapitulasi nasional. Seperti itu mekanismenya,” ucap Makmur.
Pada kesempatan itu Makmur belum menyebut hasil dari rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan DPS tingkat desa/kelurahan.
Alasannya, karena nanti akan ditetapkan pada rekapitulasi DPSHP tingkatt KPU Kabupaten Banggai.
“Berdasarkan tahapan, rekapitulasi dan penetapan DPSHP tingkat kabupaten tanggal pada 11-12 Mei 2023,” jelas Makmur. *
Discussion about this post