TOILI, Luwuk Times.ID— Lima pemilik warung kopi (warkop) di Kecamatan Toili Kabupaten Banggai terpaksa gigit jari.
Pasalnya, kelima pemilik usaha kecil menengah itu diminta untuk menutup dagangannya, lantaran sudah melebihi deadline waktu yang ditentukan berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Banggai.
Rilis dari Humas Polres Banggai, Minggu (21/02/2021), tim gabungan TNI-Polri dan Pemerintah Kecamatan Toili mendatangi sejumlah warkop yang melanggar SE Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes, tanggal 25 Januari 2021, Sabtu malam (21/2/2021).
“Ada lima warkop yang kita temukan melanggar SE Bupati Banggai,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra SH.
AKP Candra mengungapkan, SE tersebut tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.
“Pemilik warkop ini sudah melanggar dan masih membuka cafe diatas jam yang telah ditentukan,” terang AKP Candra.
Para pemilik warkop tersebut, lanjut AKP Candra, diberikan teguran dan imbau agar segera menutup tempat usahanya, karena waktu operasional yang ditentukan telah lewat.
“Kita juga menegur para pengunjung warkop yang tidak pakai masker,” tutup AKP Candra. *
(hae/yan)
Discussion about this post