Luwuk Times — Pernyataan Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk merupakan sarang narkoba terbukti.
Statemen orang kedua di Mapolres Banggai itu ia sampaikan saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Rilis Humas Polres Banggai yang diterima Luwuk Times, Jumat (24/02/2023), Satnarkoba Polres Banggai menangkap dua oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis (23/2/2023) pukul 12.30 Wita.
Kedua pria ini masing-masing berinisial MM (38) Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk dan NS alias I (36) Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai.
“Keduanya ditangkap di rumah milik tersangka NS,” ungkap Amin.
Perwira pangkat dua balak ini mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk bernisial MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Satnarkoba Polres Banggai Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B L uwuk,” terangnya.
Tak lama kemudian, lanjut Kasi Humas, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.
“Sekitar pukul 12.30 wita anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” terangnya.
Dari penggeledahan badan, Amin menyebutkan, pihaknya menemukan dua sachet plastik bening berisikan kristal bening berisikan narkoba di saku celana sebelah kanan.
“Di dalam rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas NS yang merupakan pemilik rumah,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Amin, di dalam rumah NS didapatkan satu buah alat isap sabu satu buah korek api gas di dalam lemari pakaian.
“Anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi MM, lanjut amin, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang tersebut didapatkan dari seorang Narapidana berinisial PN. Setelah itu MM berboncengan dengan NS menuju rumah NS.
“Sebelumnya MM sering ke rumahnya untuk dijadikan tempat mengemas sabu sebelum diedarkan. Dan MM juga sering menyuruhnya untuk mencari pelanggan untuk membeli sabu tersebut,” imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.*
Editor Sofyan Labolo
Discussion about this post