Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times – Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai semakin tidak terkendali. Sebagai orang nomor satu di daerah ini, Bupati Banggai H. Amirudin Tamoreka kembali mengeluarkan surat imbauan.
Surat bernomor 440/1345 tanggal 5 Juli 2021 itu perihal himbauan patuhi protokol kesehatan (prokes).
Ada dua point isi dari surat Bupati Banggai yang menindaklanjuti Surat Gubernur Sulawesi Tengah No : 443/546/Dinkes tanggal 1 Juli 2021 itu.
Pertama, menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai dan Provinsi Sulawesi Tengah, maka dihimbau mematuhi prokes dengan pembatasan dan atau menunda pelaksanaan acara, yakni rapat, sosialisasi, seminar dan pertemuan luar Jaringan yang mengumpulkan orang dalam jumlah besar pada satu tempat secara bersamaan.
Begitu pula tetap mematuhi prokes 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) dan pengawasan 3T yakni Testing (Pemeriksaan), Tracking (Pelacakan), dan Treatment (Pengobatan).
Kedua, menyusul Surat Edaran Bupati Banggai No : 440/279/Dinkes Tanggal 29 Juni 2021 tentang Ketentuan Pemberlakuan PPKM Penanganan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banggai, bahwa Surat Edaran yang tertuang dalam point 2 dimaksudkan adalah pelaku perjalanan yang masuk dan keluar Kabupaten Banggai wajib menunjukkan hasil Rapid test antigen negatif berlaku 2×24 Jam tidak perlu disertai bukti stik/batangan melainkan hanya dilakukan pemeriksaan kembali rapid test antigen.
Dan apabila ditemukan hasil Positif akan dilakukan karantina/isolasi oleh petugas.
Imbauan ini berakhir setelah ada perubahan zona dan penurunan angka konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Banggai dan Sulawesi Tengah. *
Surat Imbauan Bupati Banggai
Discussion about this post