MASAMA, Luwuktimes.id – Ketua Lembaga Adat Masama, Rahmat Djalil secara tegas mengatakan menolak rencana amdal untuk eksploitasi pertambangan nikel oleh PT. Bumi Persada Surya Pratama seluas 9 ribu hektar di desa Sempangan Kecamatan Masama Kabupaten Banggai.
“Selaku kepala suku Andio dan Ketua Lembaga Adat Masama, kami menolak tegas rencana tersebut. Karena lokasi yang dipakai itu adalah daerah aliran sungai (DAS),” kata Rahmat Djalil kepada Luwuktimes.id, Sabtu (19/12).
Selain DAS tambah Rahmat, ekploitasi nikel dinilai hanya akan membawa bencana banjir dan mengorbankan daerah pertanian. Terlebih lagi, mayoritas masyarakat di wilayah itu berprofesi sebagai petani.
“Eksploitasi nikel tidak membawa dampak positif bagi warga Masama. Justru hanya menguntungkan buat tenaga kerja luar dengan upah yang timpang dengan alasan skil dan nonskil,” kata Rahmat.
Terkait dengan statemen Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai bahwa rencana ekspolitasi nikel tersebut merupakan instruksi Presiden RI Jokowi, disanggah Rahmat.
“Sungguh aneh bila pihak DLH mengatakan sosialisasi rencana eksploitasi nikel tersebut adalah unstruksi Jokowi. Bukankah Jokowi sangat melindungi hak Petani? Bukankah dalam masa pendemi digalakkan ekonomi kreatif,” tanya Rahmat.
Hal ini sambung dia, kontroversi dengan regulasi bahwa bumi, air dan kekayaan alam di dalamnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi ketika eksploitasi nikel itu terealisasi, maka akan menyengsarakan rakyat.
Warga Masama kata Rahmat, merupakan masyarakat agraris. Dan sudah lama hidup layak tanpa adanya pertambangan nikel. Untuk itu tegas dia lagi, atas nama Kepala Suku Andio dan Ketua Lembaga Adat Masama, dirinya secara tegas menolak rencana eksploitasi nikel di Kecamatan Masama.
“Aktivitas pelabuhan angkut Nikel nantinya juga berdampak terhadap pencaharian nelayan Masama, yang terdiri dari para nelayan pancing, rompong dan bagan,” ucapnya.
Apakah pernah ada sosialisasi dari pemerintah terkait rencana investasi itu? Rahmat mengaku pernah dilakukan sosialisasi yang difasilitasi Camat Masama serta dihadiri unsur Forkopincam, kepala desa dan DLH Banggai serta perwakilan perusahaan. Tapi anehnya sambung Rahmat, pertemuan itu tidak melibatkan ketua lembaga adat. Padahal hak-hak adat juga dilindungi UUD 1945. *
(yan)
Discussion about this post