PAGIMANA— Hak guna usaha (HGU) milik PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) wilayah Desa Siuna Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai merasa dirugikan dengan adanya dampak limbah tambang nikel yang berada di wilayah itu.
Asisten Divisi II Kebun Sawit PT. Kurnia Luwuk Sejati Desa Siuna Kecamatan Pagimana, Budi Djafar, Senin (27/06/2022) mengatakan, PT. Penta Darma Karsa (PDK) selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP) bersama dengan subkon PT. Indo Tambang (ICP) selaku kontraktor pelaksana yang melakukan pekerjaan Tambang Nikel di Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak mengikuti prosedur analisa dampak lingkungan atau amdal.
“Pihak perusahaan tanpa mengikuti prosedur kaidah tambang yang sebenarnya. Pengelolaan tambang nikel yang telah memberi dampak ke HGU kami. Sehingga sangat jelas mereka tidak mengikuti prosedur amdal,” kata tokoh pemuda desa Siuna itu.
Mestinya sambung dia, ketentuan amdal menjadi skala prioritas. Dengan begitu, tetap terjaga kondisi lingkungan sekitar.
Apalagi saat ini perusahaan tambang yang ada pada desa Siuna sudah begitu menjamur.
Ia juga menyesalkan sikap DPRD Banggai, dalam hal ini Komisi 1.
Pasalnya, DPRD telah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Hasil hearing, DPRD Banggai berjanji meninjau lokasi yang terkena dampak akibat tambang nikel, termasuk lahan kelapa dalam yang terletak oada lokasi Bungkang dan persawaan masyarakat desa Siuna.
Akan tetapi janji turun lapangan itu tidak pernah terealisasikan.
Bahkan pihak perusahaan sekalipun membuat kesalahan dengan mencemari lingkungan, malah tetap beraktifitas.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai harusnya turun ke lokasi yang terkena dampak. Dan pihak PT. Penta Darma Karsa selaku pemilik IUP harus bertanggung jawab dengan dampak yang telah terjadi,” tegas Budi. *
Discussion about this post