LUWUK TIMES, Luwuk – Kepala SD Negeri 6 Luwuk, Badrun Ladaele, S.Pd, memberikan klarifikasi terbuka dan hak jawab resmi terkait pemberitaan seputar dugaan tindakan pendisiplinan terhadap siswanya. Badrun menegaskan bahwa persoalan dengan para orang tua murid terkait sebenarnya sudah rampung secara damai dan kekeluargaan.
Melalui surat klarifikasi tertulis, yang diterima Luwuk Times Sabtu (26/9/2026), Badrun merespons klaim pemberitaan yang menyebutkan adanya keberatan massal dari orang tua murid.
Ia meminta agar informasi yang beredar di masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan fakta-faktanya.
Sudah Selesai Secara Kekeluargaan
Badrun menjelaskan, menyikapi peristiwa yang terjadi, pihak sekolah bertindak cepat dengan membuka ruang komunikasi dan dialog bersama orang tua peserta didik yang bersangkutan. Dari hasil musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai.
“Terhadap orang tua peserta didik yang terkait dengan peristiwa ini, telah dilakukan komunikasi, klarifikasi, dan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan,” ungkap Badrun.
Oleh karena itu, ia menyayangkan munculnya narasi seperti “sejumlah orang tua keberatan” atau “pihak keluarga khawatir” tanpa rincian dan verifikasi yang jelas, padahal hubungan dengan orang tua murid sejatinya sudah kondusif.
Bantah Klaim Wawancara dan Atribusi Pernyataan
Selain meluruskan status penyelesaian masalah, Badrun memberikan bantahan tegas mengenai pernyataan yang mencatut namanya dalam berita sebelumnya. Berita tersebut sempat menyebut bahwa dirinya membantah pencubitan dan mengklaim hanya “mengusap serta menepuk kepala siswa”.
“Saya tidak pernah diwawancarai, tidak pernah berkomunikasi, dan tidak pernah memberikan keterangan tersebut kepada yang bersangkutan, baik secara langsung, telepon, maupun pesan WhatsApp,” tegasnya.
Secara jujur, Badrun tidak menutupi fakta bahwa memang ada tindakan cubitan dalam konteks peneguran dan pendisiplinan siswa di sekolah. Namun, ia menyayangkan munculnya kutipan yang seolah-olah berasal dari dirinya, padahal ia tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Ajukan Hak Jawab Resmi
Sebagai bentuk penghormatan terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Badrun mengajukan hak jawab dan permohonan koreksi secara resmi. Langkah ini diambil agar publik tidak menerima informasi yang timpang atau simpang siur.
Ia berharap media terkait dapat mengoreksi atribusi pernyataan yang keliru, menautkan klarifikasi ini pada berita utama, serta menyajikan kabar perkembangan terkini bahwa persoalan di SDN 6 Luwuk telah selesai secara harmonis. *












