Selanjutnya, melakukan pemetaan dan analisis kemiskinan desa secara partisipatif, penyuluhan pertanahan dan memfasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin serta inventarisasi aset desa untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pembangunan Desa
Untuk kategori ini ada 10 item. Ia merincikannya, penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non/Formal Milik Desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional), pembangunan atau rehabilitasi pengadaan sarana prasarana alat peraga edukatif (APE) PAUD / sarana / prasarana / alat peraga edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Nonformal milik desa.
Selanjutnya, penyelenggaraan pos kesehatan desa (PKD/Polindes Milik Desa (obat-obatan; tambahan Insentif bidan desa/perawat desa; penyediaan pelayanan KB bagi keluarga miskin), penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan) dan penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) berskala lokal desa.
Ada juga pembuatan atau pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa, penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa, pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa (Penampungan, Bank Sampah) serta pelatihan / sosialisasi / penyuluhan / penyadaran tentang lingkungan hidup dan kehutanan.
Dan terakhir pembuatan dan pengelolaan jaringan / instalasi komunikasi dan informasi lokal desa menuju desa digital.
Pembinaan Desa
Sebanyak 11 point, penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan / ketertiban oleh Pemdes (Satlinmas Desa), pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa, penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal desa, bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin dan pelatihan kepada Masyaratakat pada Bidan Hukum dan Pelindungan Masyarakat Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat sampai dengan terbentuknya paralegal desa.
Selain itu, dukungan pembentukan dan pengembangan desa Tangguh Bencana, pembangunan atau rehabilitasi sarana prasarana kebudayaan / rumah adat / kegamaan milik desa, penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan) tingkat desa.
Termasuk pembangunan / rehabilitasi / peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa, pembinaan karang taruna / klub kepemudaan / klub olahraga serta pembinaan lembaga kemasyarakatan desa (lembaga adat/LPMD/PKK).
Pemberdayaan Desa
Yakni pelatihan TTG untuk perikanan darat / nelayan, pelatihan tekonologi tepat guna untuk pertanian / peternakan, pemanfaatan lahan dalam pekarangan dalam meningkatkan ketahanan pangan masyarakat desa, bantuan usaha kelompok perempuan berskala desa, peningkatan kapasitas kewirausahaan usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) berskala desa atau bimtek pembuatan keripik, aneka kue dan aneka kerajinan lainnya yang menjadi potensi desa.
Adapula pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non pertanian, pelatihan pengelolaan BUM Desa, pembentukan atau pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif dan bimbingan teknis pengemasan produk, pendaftaran merek dan sertifikat halal bagi industri kecil level desa. *
Discussion about this post