Oleh: Muhadam Labolo
PARTAI politik salah satu pilar demokrasi. Sebagai pilar, parpol membutuhkan dukungan yang memungkinkan fungsi-fungsinya dijalankan dengan baik. Satu diantaranya adalah dukungan keuangan dari berbagai sumber. Tiga sumber utama keuangan parpol yaitu negara, anggota dan pihak lain yang relatif tak mengikat.
Negara pada dasarnya bertanggungjawab bagi tumbuh dan berkembangnya parpol. Dalam sistem politik modern, partailah wadah formal bagi lahirnya salah satu unsur terpenting negara, yaitu pemerintah. Pemerintah otak negara. Kemana negara akan diarahkan bergantung siapa pemerintahnya.
Dalam kaitan itu, parpol berfungsi menyiapkan menu kandidat pemerintah yang akan dipilih. Tanpa itu masa depan negara akan suram. Disitulah relevansi dan signifikansi negara terhadap mati hidupnya parpol. Parpol sendiri tak lain representasi kelompok masyarakat yang secara otonom memproduk pemerintah.
Di eropa misalnya, bantuan pemerintah terhadap parpol bisa mencapai 80% dari plafon kebutuhan. Di Indonesia, bantuan ke parpol baru dinilai seribu hingga dua ribu rupiah persuara. Itupun berbeda nilainya di setiap level pemerintahan. Alokasinya untuk pendidikan politik dan operasional parpol setiap tahun. Gambaran itu menunjukkan betapa negara tak begitu peduli merawat pilar demokrasi.
Masalahnya, pengeluaran operasional parpol bisa mencapai 50 M/tahun. Sementara pengeluaran kampanye dimasa pemilu bisa mencapai 200-300 M (Supriyanto, 2019). Kesenjangan ini membuat parpol berpikir seratus kali untuk menjaga kelangsungan hidupnya, apalagi bila peraihan suara di setiap pemilu mengalami defisit.
Sumber kedua bagi nafas parpol adalah iuran anggotanya. Dihampir semua parpol hal ini menjadi kewajiban khususnya mereka yang duduk di kursi, baik di level terendah hingga tertinggi. Bantuan itu tak hanya kader yang duduk di kursi legislatif, juga eksekutif. Bisa dikalkulasi jumlah kader eksekutif dari tingkal lokal seperti kepala daerah, hingga dewan lokal dan pusat seperti DPR/D, menteri dan non kementrian.
Discussion about this post