

Menganalisis panorama pemandangan sosial-politik itu, kita jadi memahami pemikiran di balik isu perpanjangan masa jabatan tiga tahun itu. Minimal ada tiga spekulasi yang muncul. Pertama, mengamankan megaproyeknya dari berbagai sektor yang masih dan bahkan yang akan dumulai, terkait infratruktur mass rapid transport (MRT) Jakarta – Bandung, pelabuhan dan bandara. Juga, megaproyeknya di sektor sumberdaya alam (SDA) dan mineral, bahkan penguasaan sektor kehutanan-perkebunan dan kelautan.
Kedua, menjamin migrasi TKA China yang sejatinya paramiliter dalam jumlah jutaan. Jika benar apa yang disampaikan salah satu buzzer Rp Istana, dia menyampaikan bocoran jumlah kisaran angka 140-an juta TKA sampai pada 2024 nanti. Berarti, ada potensi angka kisaran 250-an juta TKA pada 2027. Jika bocoran informasi ini valid, maka perpanjangan masa jabatan tiga tahun sarat dengan misi kolonialisasi secara fisik. Atau, neo-kolonialisasi secara politik: mengubah topografi politik melalui pemilu dimana jutaan migran China berubah status sebagai penduduk Indonesia yang sah dan memiliki hak memilih dan dipilih. Dan ketiga, mensukseskan agenda pemindahan ibukota baru dari Jakarta ke Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur.
Menatap Persoalan Ibukota Baru: Langkah Politik-ideologis
Ketiga spekulasi itu haruslah menjadi kesemasan nasional. Karena, di depan mata, sudah dapat dibayangkan potret buram kepentingan bangsa dan negeri ini. Yang perlu kita waspadai – dalam jangka pendek – adalah agenda pemindahan ibukota negara. Agenda ini sudah dipersiapkan perangkat perundang-undangan. Pada 18 Januari ini, DPR RI akan memplenokan RUU Ibukota negara (IKN). Meski akan muncul dinamika yang kuat dalam siding paripurna itu, tapi – sejauh ini – hanya Fraksi PKS yang menolak RUU IKN ini. Berarti, ada potensi pengesahan RUU tersebut menjadi UU. Dan itulah yang akan menjadi landasan kerja secara operasional derap pembangunan ibukota baru.
Kira-kira perlu berapa lama pembangunan infrastruktur gedung-gedung pemerintahan itu? Lalu, berapa lama juga membangun sarana dan prasarana penunjangnya, termasuk migrasi para pejabat atau pegawai dan keluarga mereka? Perlu waktu bisa lebih dari lima tahun. Namun, realisasi fisik sarana dan prasarana perkantoran keperesidenan, kementerian dan lembaga-lembaga tinggi negara – dengan konsep kerja massif dan simultan – cukup dibangun dalam masa tiga sampai empat tahun. Dengan demikian, angka 2027 dinilai cukup untuk mengamankan megaproyek pemindahan ibukota baru.
Prediksi waktu pembangunan itu berangkat dari kelancaran anggaran. Hal ini tentu menjadi masalah besar dan mustahil jika andalan anggarannya dari APBN. Karena itu, jauh sebelum diluncurkan gagasan pemindahan ibukota baru sudah tersampaikan bahwa sumber danaya bukan APBN. Lalu? Sangat tidak mungkin mengandalkan pinjaman dari lembaga keuangan dunia seperti International Monetary Fundy (IMF), World Bank, Asia Development Bank atau konsorsium dari sejumlah negara debitur. Jika Indonesia ajukan soft loan untuk kepentingan pemindahan ibukota baru pasti ditertawakan. Ditolak. Karena itu – sekali lagi – andalan biaya pembangunan infrastruktur itu dari China.
Pertanyaannya, apakah sebagai pinjaman atau lainnya? Di depan publik domestik ataupun internasional, pasti akad yang diperlihatan secara formal adalah soft loan. Haruskah dipercaya? Tidak. Berangkat dari satu agenda terselubung, maka China akan menyuguhkan skim build of transfer (BoT). Dengan dana – menurut taksiran Bappenas – kisaran Rp 600 trilyun, maka China lebih memilih opsi BoT itu dengan masa rentang 30 tahun atau lebih. Dan rezim ini – karena terdapat “kesepahaman” dalam memandang negeri ini – bukan hanya menerima opsi BoT, tapi justru mendorongnya. Ada titik temu cara pandang dan keterpanggilan: kembali ke tanah “leluhur”. Inilah kekuatan emosional-kultural etnis China.
Kita perlu merenung, jika opsi BoT itu yang terjadi, maka usai habis akad BoT itu, seluruh bangunan fisik akan diserahkan kepada pemilik bangunan. Maka, definitively, sejak peralihan status pemilikan bangunan, maka ibukota negara – secara fisik – dalam genggaman (hak milik) China. Dalam hal inilah muncul impkikasi serius bagi sistem pemerintahan Indonesia. Pemilik baru perkantoran bisa menolak tegas alamatnya digunakan untuk aktivitas pemerintahan Pusat. Dampaknya bukan hanya menjadi persoalan bagi urusan domestik, tapi juga hubungan internasional. Maka, tak ada opsi lain kecuali Pemerintah Indonesia harus tunduk pada kemauan pemilik baru perkantoran ibukota negara.
Yang menjadi masalah bukanlah sekedar urusan korespondensi dan hal-hal administratif Pusat – Daerah, atau Pusat dengan negara-negara lain, tapi etape selanjutnya. Yaitu, China – atas nama hak kepemilikan fisik kantor – kemudian melangkah ke aneksasi wilayah ibukota baru itu. Ketika seluruh perangkat pererintahan Pusat terokupasi, maka Nusantara sudah dalam genggaman sang kolonial. Memang, jatuhnya sebuah ibukota negara tidak otomatis jatuh pula seluruh wilayahnya. Tapi, minimal, Pusat kehilangan kendali pemerintahan yang efektif. Hal ini jelas berdampak tragis bagi seluruh komponen bangsa dan daerah-daerah.
Karena itu, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) menggaris-bawahi bahwa pemindahan ibukota baru bukanlah sekedar persoalan topografi dan lingkungan. Tapi, ada ancaman serius bagi kepentingan kedaulatan negeri dan bangsa ini ke depan. Karena itu pula PANDAI mengajak kesadaran seluruh elemen bangsa untuk menolak keras gagasan yang tendensius itu. Harus kita tegaskan, pemindahan ibukota ke Panajam paser Utara bukanlah solusi hadapi banjir atau situasi crowded ibukota, tapi justru akan mengubah peta wilayah dan status negeri ke depan: tidak lagi Indonesia dengan Merah Putih yang gagah berkibar. *
Jakarta, 17 Januari 2022
Penulis adalah Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
Discussion about this post