Bila pranata sosial tadi berjalan dengan baik, mungkin penjara di negeri ini akan lengang seperti Belanda. Pekerjaan pemerintah lewat polisi, hakim, jaksa dan pengacara akan berkurang. Kekayaan mereka pada dasarnya terbentuk oleh kegagalan pranata sosial. Kejahatan menjadi industri yang dinikmati secara sistemik, terstruktur dan terencana.
Dengan mengaktifkan pranata sosial masyarakat tak perlu dipaksa membawa masalahnya ke pengadilan. Hukum sosial non formal seperti agama, adat, tradisi dan konsensus sosial lainnya dapat menjadi solusi bagi masalah sosial yang dihadapi. Negara jelas diuntungkan karena masyarakat mampu menyelesaikan sendiri masalahnya. Ini bagian dari projek restorative justice.
Penyelesaian masalah di luar lembaga hukum yang tersedia jelas dapat membantu pemerintah. Keadilannya jauh lebih mudah diperoleh, ada kepuasan, dekat dan cepat. Dengan begitu penjara akan lebih prioritas diisi penjahat kelas kakap, bukan sesak oleh pelakor dan pencuri sandal. Over capacity penjara menunjukkan tak berfungsinya pranata sosial di tengah masyarakat.
Selain pengaktifan pranata sosial itu, ada baiknya prinsip mencegah kejahatan jauh lebih diutamakan dari pada orientasi menangkap penjahat sebanyak-banyaknya. Bila indikator keberhasilan hukum di ukur dari banyaknya orang di penjara, maka institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian adalah pihak yang paling sukses di dunia ini.
Hemat saya, keberhasilan hukum dapat dimulai dengan asumsi bahwa semakin sedikit penjahat dalam penjara semakin baik. Dengan begitu institusi penegak hukum berhasil melakukan pencegahan dibanding represi. Upaya restorasi itu tak hanya dilakukan oleh penegak hukum, juga pranata sosial yang ditumbuh-kembangkan. Sebab itu, salah satu tugas pemerintah adalah mengembangkan pranata sosial agar berfungsi sebagai alternatif penyelesaian masalah.
Dengan upaya itu, kocek pemerintah menyelesaikan masalah hukum semakin ringan. Kanalisasi hukum semakin variatif. Industri kejahatan dengan sendirinya akan berkurang. Dan, yang paling penting kejahatan dapat dicegah ketimbang ditimbun. Jadi, sudah saatnya target mengosongkan penjara dijadikan angka kredit bagi keberhasilan penegak hukum, bukan semakin bangga memperbanyak bandit dalam penjara. *
Discussion about this post