Reporter Naser Kantu
LUWUK – Kepolisian Resor (Polres) Banggai berhasil mengungkap tindak pidana niaga BBM yakni penimbunan BBM.
Dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Banggai, Jumat (17/12), Kapolres AKBP. Yoga Priyahutama mengungkapkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku penimbun BBM sebanyak 1.435 liter.
Kapolres Yoga mengungkapkan, anggotanya meringkus pelaku dengan inisial SK (55) warga Kecamatan Lamala dan AM (45) warga Kecamatan Bualemo, pada tanggal 15 Desember 2021 bertempat jalan tanjung branjangan, tepatnya di depan PLTD Luwuk.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 unit mobil pick up merek Suzuki dengan muatan 31 jerigen ukuran 35 liter berisikan BBM jenis pertalite sejumlah 1.050 liter.
Polisi juga kata perwira yang pernah bertugas di Interpol Mabes Polri ini juga menyebutkan, barang bukti lainnya adalah 1 unit mobil pick up bermuatan 11 jerigen dengan total 385 liter.
“Totalnya ada 1.435 liter yang kita amankan, tidak dilengkapi izin pengangkutan BBM,” kata Kapolres Yoga.
Terhadap para pelaku, polisi mengenakan UU No 22/2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 3-4 tahun penjara atau denda Rp 30 miliar.
Kapolres Yoga menyebutkan pelaku membeli BBM ini di SPBU Simpong, dan akan membawanya ke Desa Poroan, Kecamatan Lamala.
Atas penangkapan ini, jajarannya kata Kapolres Yoga, berkomitmen untuk mengawasi dan mengamankan terlaksananya akses publik terhadap BBM, sehingga tidak lagi terjadi penimbunan.
Dalam sebulan ini, upaya-upaya preventif dan pre-emtif kepada pengusaha SPBU terkait proses niaga BBM agar tindakan pidana seperti penimbunan yang menyebabkan kelangkaan BBM, tidak terjadi lagi.
Namun, jika setelah sebulan, kejadian yang sama tetap ditemukan, pihaknya langsung memberikan tindakan tegas.
Instruksi ini juga kata Kapolres akan diteruskan ke kepala kepolisian di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Kabupaten Banggai. *
Discussion about this post