Ayat 5, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas
Ayat 6, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit memuat:
a) perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan posisi keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku. yang bersangkutan serta penjelasannya;
b) laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
c) laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah dicapai;
d) kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa. bersama dan perubahan selama tahun buku;
e) rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan BUM Desa
f) laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.
Ayat 7, selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat memberikan laporan khusus kepada pengawas dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Bentuk tidak tranparansi pertanggungjawaban BUMDes Anutasama telah menyimpang dari perintah PP 11 Tahun 2021.
Tidak hanya itu dari sturuktural keanggotaan BUMDes Anutasama setelah dikonfirmasi ke pihak BPD banyak yang mengundurkan diri dari kepengurusan BUMDes Anutasama tanpa sebab dan alasan yang jelas.
Dan pengangkatan pengurus BUMDes Anutasama di tahun yang berjalan saat ini dinilai tidak sesuai prosedural, karena pemilihan kepengurusan dianggap cacat tanpa melibatkan musyawarah desa, karena terindikasi oknum-oknum yang mengintervensi pemilihan kepengurusan BUMDes.
Pengangkatan kepengurusan BUMDes Anutasama saat ini dinilai cacat dan bertentangan dengan pasal 88 ayat 1 UU Desa No 6 tahun 2014.
Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa Juncto pasal 15 sampai pasal 17 (PP 11 Tahun 2021) tentang BUMDes yang menegaskan bahwa perangkat organisasi BUMDes berdasarkan musyawarah desa.
Dari kejanggalan yang kami temukan dilapangan dan berdasarkan keterangan masyarakat yang juga meminta dan mendesak adanya pelaporan pertanggungajwaban BUMDes Anutasama membuat spekulasi bahwa terjadi penyimpangan penggunaan pengelolaan anggaran bumdes.
Ada apa dan mengapa pemerintah Desa Jayabakti tidak mengusut dan meminta pelaporan pertanggungajwaban BUMDes Anutasama dari tahun ke tahun.
Dan mengapa kepengurusan anggota BUMDes Anutasama mengundurkan diri tanpa melakukan pelaporan pertanggungjawaban?
“Kalau kita bicara hukum, semuanya sudah komplit aturan dan pengawasannya. Hanya saja pengawas juga manusia. Butuh makan dan siraman dana. Jika pelaporan pertanggungjawaban BUMDes Anutasama ini tidak dipertanyakan dan dikawal maka besar kemungkinan ada unsur perbuatan melawan hukum dan keterlibatan oknum-oknum yang sengaja membiarkan hal ini terjadi”, begitulah pernyataan dari Ronaldi Timpola selaku Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Jayabakti.
Analogi sederhananya. Misal saya sebagai pelaksana program BUMDes, ketika dana BUMDes yang saya gunakan tidak pernah diperiksa oleh badan audit dan hanya saya saja yang membuat laporan keuangan dan bukti administrasinya, maka, bisa saja saya sebagai pelaksana memanipulasi semua rekapan data dan pemakaian dana.
Sebab, abuse of power (penyimpangan) itu bisa terjadi, bukan karena tidak adanya dorongan niat, melainkan adanya kesempatan, celah dan lemahnya pengawasan.
Discussion about this post