Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Kolom Muhadam

Mereposisi Entitas Provinsi

Redaksi by Redaksi
31 Januari 2023
in Kolom Muhadam
0

Oleh : Muhadam Labolo

Ide mereposisi entitas provinsi sebagai wilayah administratif semata, bukan sebagai daerah otonom oleh Cak Imin menarik untuk dipikirkan lebih jauh (CNN Indonesia, 30 Jan 2023).

Isu itu tentu bukan baru sekarang. Sejak rekonstruksi kebijakan desentralisasi pasca Orde Baru, perdebatan letak, isi dan luas otonomi hangat dipertengkarkan. Setidaknya oleh tim tujuh desainer otonomi daerah, Ryaas Rasyid dkk (1998).

Kebijakan big bang desentralisasi selain Philipina dan Afrika Selatan di tahun 1999 akhirnya meletakkan titik berat otonomi pada kabupaten/kota (Rasyid & Wasistiono, 2018). Alasannya, disanalah indera terdekat dan paling peka mendengarkan hati nurani masyarakat.

Dengan reasoning itu, kabupaten/kotalah yang diharapkan paling cepat merespon masalah di tingkat pertama. Pada eksternalitas tertentu secara berjenjang menjadi urusan pemerintah.

Kecuali DKI Jakarta dengan kekhususannya, meletakkan otonomi di provinsi menciptakan dualitas otonomi yang secara teoritik tak mengakui adanya relasi hirarkhis (Koswara, 1999).

Hanya karena provinsi berfungsi pula sebagai daerah administrasi (dekonsentratif), suka tak suka beban koordinasi, pembinaan, dan pengawasan (korbinwas) menjadi tusi dalam relasinya dengan kabupaten/kota. Faktanya pusat tak kuasa melakukan korbinwas teknis pada 521 kabupaten/kota.

Disini masalahnya, sebagai daerah otonom provinsi tak dapat berkreasi karena semua urusan pada dasarnya telah habis di tangan kabupaten/kota. Dampaknya, provinsi kelebihan anggaran dengan minim urusan, kecuali mengawasi lintas daerah otonom.

Sebaliknya, kabupaten/kota minus anggaran dengan beban urusan mencapai lebih 70% (Halilul, 2023). Undang-undang pemda akhirnya direvisi dengan menarik sejumlah urusan ke level provinsi. Gejala resentralisasi itu terjadi sejak UU 32/2004 hingga meningkat di UU 23/2014. Di perparah pula dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan Minerba.

Sebagai daerah administrasi, provinsi diserahi tanggungjawab sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (PP 33/2018). Dengan beban itu provinsi mengawasi pula jalannya otonomi daerah di kabupaten/kota.

Baca Juga :  Menjinakkan Insting Berkuasa

Sayangnya, korbinwas itu tak berjalan efektif disebabkan rendahnya political will pemerintah dalam mendelegasikan sebagian kewenangan dimaksud (Syaukani, 2022).

Mungkin satu-satunya yang mendelegasikan hanya Kemendagri, itupun urusan korbinwas teknis seperti standar pelayanan minimal pada sejumlah urusan concurrent.

Keengganan departemen lain mendelegasikan sebagian urusan ke provinsi menunjukkan betapa entitas pemerintahan itu dipandang sebagai wakil kementrian dalam negeri semata, bukan wakil pemerintah yang merepresentasikan seluruh departemen di daerah (integreated field administration).

Indikasinya mudah diamati, mobilitas administrasi kementrian terjun bebas dari pusat ke kabupaten/kota. Provinsi dianggap angin lalu, eksistensinya antara ada dan tiada.

Isi otonomi provinsi yang awalnya hampir sama dengan kabupaten/kota pun pada kenyataannya hanyalah tumpukan perizinan. Jika disadari lebih jauh, unsur teritorial dan penduduk di provinsi berduplikasi dengan wilayah dan penduduk di daerah kabupaten/kota.

Sementara luas otonomi provinsi tak berpengaruh signifikan terhadap pelayanan masyarakat, karena pada akhirnya habis dikerjakan oleh daerah kabupaten/kota yang sehari-hari face to face dengan masyarakat.

Baca Juga :  Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi

Memisahkan entitas provinsi sebagai daerah otonom dan daerah administrasi pun bermasalah. Instrumen pelaksananya bertindihan. Mereka merangkap perangkat daerah otonom sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

Eksesnya, pertanggungjawabannya pun semakin tak jelas, bercampur dan menjadi beban khusus bagi aparat pemangku dualitas pekerjaan itu. Fused model rupanya tak efektif dibanding split model yang dilaksanakan langsung oleh instansi pusat di daerah (functionale field administration).

Problem dilematis itu kini diperparah oleh high cost mekanisme demokrasi yang melambung tinggi. Bila alokasi pilkada serentak di 38 provinsi rata-rata membutuhkan 500-700 M, setidaknya pemerintah harus menyiapkan kocek sebesar 20-50 T. Di luar itu tentu semua paham, rata-rata paslon di provinsi menyiapkan amunisi lewat cukong sebesar 25-100 M (Kemendagri, KPK, Mahfud, 2019).

Itu belum selesai, mendudukkan wakil rakyat sebanyak 50-100 orang di DPRD provinsi juga menciptakan durasi serta biaya yang melelahkan dan terus membengkak.

Menimbang kehampaan dan dilema entitas provinsi itu, ada baiknya usul Cak Imin dipercakapkan serius dengan semua stakeholders agar reposisi provinsi diletakkan sebagai daerah administrasi belaka (dekonsentratif).

Terobosan ini selain menjaga konsistensi terhadap titik berat otonomi di kabupaten/kota, juga menciptakan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

Sebagai konsekuensi perubahan status itu, gubernur setingkat kepala otorita cukup di tunjuk oleh presiden sebagai wakil pemerintah di daerah, tentu saja minus DPRD dengan birokrasi yang lebih ramping.

Pembaca 548
Previous Post

Pesan Wabup Touna buat Para Kades, Hindari Korupsi

Next Post

Kerja Sama dengan Pemda, Kejari Banggai Gelar Pasar Murah di Luwuk

Rekomendasi untuk Anda

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi
Kolom Muhadam

Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi

20 Mei 2025
Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik
Kolom Muhadam

Ijazah dan Tanggungjawab Civitas Akademik

19 Mei 2025
Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara
Kolom Muhadam

Mendudukkan Ormas Dalam Bingkai Bernegara

6 Mei 2025
Toxic Mematikan Otonomi Daerah
Kolom Muhadam

Toxic Mematikan Otonomi Daerah

28 April 2025
Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara
Kolom Muhadam

Mitos Kelas dan Urusan Mengelola Negara

29 Maret 2025
Retret Kepala Daerah
Kolom Muhadam

Retret Kepala Daerah

23 Februari 2025
Pagar Laut dan Kewenangan Pemda
Kolom Muhadam

Pagar Laut dan Kewenangan Pemda

23 Januari 2025
Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada
Kolom Muhadam

Relasi Status Daerah dan Mekanisme Pilkada

18 Januari 2025
Kota Palu dan Geliat Maju
Kolom Muhadam

Kota Palu dan Geliat Maju

13 Januari 2025
Next Post
Kerja Sama dengan Pemda, Kejari Banggai Gelar Pasar Murah di Luwuk

Kerja Sama dengan Pemda, Kejari Banggai Gelar Pasar Murah di Luwuk

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!