Luwuk Times, Banggai—Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) V KONI Kabupaten Banggai yang terjadwal 11 Desember 2023 mendatang, dipastikan head to head.
Dua bakal calon Ketua Umum (Ketum) KONI Kabupaten Banggai, Muntasar Abd Azis (incumbent) dan Ketua Harian KONI Banggai Syarifudin Abas (new comer), dinilai oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorkab V KONI Banggai bersyarat.
Dukungan cabang olahraga (cabor) yang dikantongi keduanya melebihi dari jumlah syarat minimal dukungan. Yang sebelumnya ditetapkan TPP, syarat minimal dukungan adalah 8 Pengurus Kabupaten atau Pengkab.
Baik Muntasar maupun Syarifudin, jumlah dukungan cabor yang mereka kantongi lebih dari syarat minimal tadi.
Dari informasi yang diterima Luwuk Times, Sabtu (02/12/2023), hingga pendafataran bakal calon Ketum serta pengembalian formulir dukungan cabor berakhir pada Kamsi (30/11/2023) pukul 17.00 wita, Muntasar mengantongi 13 Pengkab. Sedang Syarifudin mengoleksi dukungan 12 Pengkab. Keduanya juga resmi mendaftar sebagai bakal calon Ketua Umum KONI.
Dua cabor lainnya memberi dukungan kepada figur lain, yang kemudian diketahui tidak mendaftar sebagai bakal calon Ketum KONI Banggai.
Sementara Pengkab Perbasi dan Pelti dinilai TPP abstain. Karena hingga ditutup tahapan pengembalian formulir, cabor basket dan tenis lapangan tersebut tidak memasukkan dokumen tersebut.
Meski begitu kedua Pengkab itu masih punya hak eksekutor pada pemilihan Ketum KONI Banggai. Berbeda dengan cabor sepatu roda dan Bapobsi. Surat Keputusan (SK) kepengurusan sudah berakhir.
Penentu Kemenangan
Secara kuantitas, Muntasar lebih unggul dukungan cabor, ketimbang Cale-sapaan akrab Syarifudin Abas. Itu karena 13 berbanding 12.
Namun satu hal yang tidak harus dikesampingkan. Ada dua cabor yang diketuai H. Amirudin yang tidak lain adalah Bupati Banggai, berafiliasi pada bakal calon new comer itu.
Hal ini setidaknya menjadi sinyal kuat bagi Cale dengan mengantongi dukungan cabor penentu itu maka diprediksi dapat memenangkan duel maut tersebut.
Lagi pula dukungan cabor tersebut hanya sebatas sebagai salah satu syarat bakal calon untuk naik status menjadi calon.
Itu artinya, pada proses pemilihan nantinya belum menjadi harga mati alias masih gaib. *
(yan)
Discussion about this post