BALANTAK, Luwuktimes.id – Seorang warga Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai berinisial MS (60) ini, harus berurusan dengan polisi. Tentu bukan tanpa alasan. Nenek ini kedapatan menjual minuman keras (miras).
Rilis Humas Polres Banggai yang diterima Luwuktimes Minggu (04/10/2020), kios milik MS dirazia polisi lantaran disinyalir sering menjual miras jenis cap tikus kepada warga, Sabtu (03/10/2020) malam.
Dari razia tersebut petugas menemukan dua kantong plastik ukuran satu liter berisikan miras jenis cap tikus.
“Ketika digeledah anggota hanya menemukan dua kantong cap tikus di kios tersebut,” ungkap Kapolsek Balantak Iptu Muhammad Zulfikar SH.
Baca juga: Kafe Penjual Miras Tanpa Izin di Bunta Disita Polisi
Petugas kemudian mengamankan barang bukti tersebut. Sedang pelaku diarahkan menghadap di Mapolsek Balantak guna diberikan pembinaan.
Iptu Muhammad Zulfikar mengatakan, pihaknya akan rutin menggelar operasi cipta kondisi dengan sasaran penyakit masyarakat khususnya miras.
“Razia minuman haram ini akan terus dilakukan, karena salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas berasal dari pengaruh miras,” pungkas Iptu Zulfikar. *
(rls)
Discussion about this post