Selain itu, agar para generasi muda yang belum menikah tidak terjerumus kepada pergaulan bebas sehingga menjadi generasi yang berkualitas, Islam mengatur dengan sangat rinci segala hubungan ataupun interaksi antara laki-laki dan perempuan ketika di kehidupan masyarakat.
Aturan Islam terkait interaksi antara laki-laki dan perempuan, diantaranya adalah:
1) Adanya perintah menundukkan pandangan, baik kepada laki-laki maupun perempuan, seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an surah An Nur ayat 30—31.
2) Islam memerintahkan kepada kaum perempuan untuk mengenakan pakaian dengan sempurna yakni pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini Allah firmankan dalam Al-Qur’an surah An Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Juga banyak hadis Nabi saw. yang membahas tentang wajibnya menutup aurat dan mengenakan pakaian dengan sempurna.
3) Islam melarang laki-laki dan perempuan berdua-duaan, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika perempuan itu bersama mahramnya.” (HR Bukhari).
4) Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus, komunitas perempuan terpisah dari komunitas laki-laki, begitu juga di dalam masjid, sekolah dan sebagainya. Islam menetapkan bahwa perempuan hendaknya hidup di tengah-tengah kaum perempuan atau mahramnya, begitu pula laki-laki. Sehingga shaf salat perempuan terpisah dari laki-laki, perempuan tidak berdesak-desakan di kerumunan laki-laki, dan lainnya.
5) Islam sangat menjaga agar hubungan kerja sama antara laki-laki dan perempuan bersifat umum dalam urusan muamalah saja dan segera berpisah jika urusan tersebut telah selesai. Tidak ada hubungan yang bersifat khusus, seperti saling berkunjung, jalan-jalan tamasya, nongkrong bareng di kafe apalagi pacaran.
6) Islam melarang seorang perempuan melakukan perjalanan lebih dari sehari semalam kecuali ditemani mahramnya.
7) Islam melarang perempuan keluar rumah, kecuali diizinkan suami/walinya.
Selain itu, Negara di dalam Islam akan mengatur sistem pendidikan berbasis Islam. Sistem pendidikan Islam menjadikan tujuan pendidikan adalah untuk melahirkan generasi yang berkepribadian Islam.
Dari tujuan pendidikan tersebut maka ilmu yang diajarkan dalam pendidikan Islam adalah ilmu mengenai segala aspek kehidupan dan menyelesaikan problem di kehidupan termasuk ketika di kehidupan pernikahan.
Sehingga tidak akan banyak kasus KDRT, perceraian, bahkan stunting karena ibu yang belum siap. Sebab yang diajarkan adalah syariat Islam kaffah yang mengatur seluruh aspek kehidupan baik ekonomi, pernikahan, politik, sosial dan lain sebagainya.
Sehingga ketika generasi muda menikah mereka telah siap dengan segala ilmu dan mengetahui peran serta mampu menyelesaikan ketika muncul permasalahan.
Dan yang perlu difahami bahwa di dalam Islam, setiap orang wajib menuntut ilmu tanpa terbatas usia bahkan walaupun sudah menikah. Sebab ilmu adalah kebutuhan bagi manusia.
Dengan sistem ekonomi Islam yang kokoh, negara akan memfasilitasi secara gratis semua masyarakat agar dapat menuntut ilmu walaupun ia telah menikah.
Negara di dalam Islam juga akan memastikan setiap kepala keluarga memiliki pekerjaan sehingga mampu memenuhi semua kebutuhan keluarga sehingga stunting bisa dicegah.
Sistem ekonomi Islam juga memfasilitasi pelayanan kesehatan secara murah bahkan gratis sehingga bisa mencegah kerentanan kematian ibu dan bayi. Semua konsep Islam yang sempurna ini bukan hanya teori tapi telah diterapkan sejak masa Rasulullah sampai kekhalifahan utsmani
Generasi yang berkualitas tidak akan bisa dicapai hanya dengan kampanye pelarangan nikah dini. Tapi, perlu ada jaminan dari aspek pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lainnya dari Negara.
Namun, jaminan ini tidak akan kita dapatkan dari sistem kapitalis hari ini yang hanya memfokuskan keuntungan para kapitalis dan para pemimpin yang hanya mencari untung ketika menjabat, namun minim kesungguhan dalam mengurusi rakyat.
Jaminan itu, hanya kita dapatkan ketika di sistem Islam. Sebab Islam menjadikan pemimpin adalah ra’in (pengurus rakyat) dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya.
Maka pemimpin dalam Islam akan bersungguh-sungguh mengurusi rakyat karena takut akan pertanggung jawaban yang besar di hadapan Allah kelak. Sebagaimana Khalifah Umar bin Khattab yang pada masa kepemimpinannya selalu memastikan tidak ada rakyatnya yang lapar.
Dan ketika ada rakyat yang kekurangan, Khalifah Umar yang memikul sendiri gandum untuk diberikan kepada rakyatnya.
Sesungguhnya kehidupan yang baik hanya bisa dicapai ketika Islam diterapkan secara kaffah (keseluruhan) baik di bidang sosial, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.
Dan yang perlu disadari oleh seluruh umat Islam bahwa sejatinya pencegahan nikah dini yang merupakan amanat SDGs hanyalah strategi barat untuk merusak keluarga dan menekan angka kelahiran dalam keluarga muslim. Sebab, ketika umat Islam banyak. Barat takut kebangkitan Islam akan segera tiba dengan kontribusi besar generasi umat ini yang merupakan mayoritas di dunia. *
Penulis adalah Aktivis Dakwah Muslimah
Discussion about this post