Oleh: Muslim Abd. Muin B
PEMILU menjadi indikator suatu negara penganut paham demokrasi. Sebab sebuah negara yang memberikan keluasan warganya untuk menentukan siapa yang menjadi pemimpin atau perwakilannya di parlemen menandakan negara tersebut telah berupaya berdemokrasi.
Oleh karena itu, demokrasi melalui kegiatan Pemilu mensyaratkan masyarakat untuk ikut terlibat dalam berbagai tahapan pemilu.
Tanpa adanya upaya pelibatan masyarakat, maka Pemilu hanya akan menjadi kegiatan formalitas demokrasi.
Keterlibatan masyarakat tidak hanya pada saat melakukan pencoblosan di bilik suara namun masyarakat harus terlibat secara aktif dalam berbagai tahapan salah satunya tahapan pendaftaran pemilih baik dalam proses pemutakhiran maupun proses penyusunan daftar pemilih.
Kedua proses utama dalam pendaftaran pemilih oleh regulasi memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif, karena partisipasi menjadi instrument penting dalam mengukur suatu keberhasilan pemilu diluar parameter lain yakni free and fair (Sahran Raden; 2019).
Menuju tahun politik yaitu pemilu serentak 2024, KPU bergerak sejak dini terkait pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan (PDPB), yang dalam proses teknisnya menjadikan DPT sebelumnya sebagai dasar atau acuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (byname, by address, by polling station).
Tiga hal yang dilakukan dalam proses PDPB yaitu mencoret pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, memasukan pemilih baru dan pemilih pemula serta melakukan ubah data yang bersesuaian dengan dokumen kependudukan yang baru.
Discussion about this post