
Pemberitahuan ini sambung Romy, diberikan batas waktu selama sebulan kedepan. Dan apabila hingga deadline waktu, masih ada warga yang belum melapor tentang ID pelanggan, tapi sudah menikmati layanan air PDAM, maka pihaknya akan turun lapangan untuk menertibkannya.
“Kami beri waktu selama satu bulan. Tapi jika tidak melapor ke PDAM, maka kami akan menertibkan sambungan-sambungan liar yang ada di wilayah PDAM Banggai,” tegas Romy.
Belakangan ini kata Romy lagi, pihaknya sudah melakukan investigasi. Dan hasil turun lapangan itu, terungkap ada oknum warga yang sudah bertahun-tahun menikmati air PDAM, ironisnya tidak pernah membayar rekening air.
Dugaan kuat, ada keterlibatan oknum PDAM sehingga modus pelanggan illegal ini ada. “Bisa saja ada oknum PDAM yang bermain. Makanya kami masih akan terus investigasi,” ucap mantan pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai ini. *
Baca juga: Kenaikan Tarif Air Diklaim Sepihak, Direktur Pelayanan PDAM Klarifikasi
Discussion about this post