TOILI, Luwuk Times.ID— Meski sudah ada larangan untuk mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih ada saja warga yang mengabaikannya.
Pada Minggu (14/2/2021), sekitar pukul 10.00 Wita, personel Polsek Toili kembali membubarkan sebuah pesta pernikahan di Desa Mansahang, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Toili AKP Candra SH, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya pelaksanaan resepsi pernikahan yang diadakan salah satu warga di desa tersebut.
“Kita langsung tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi,” kata AKP Candra.
Alhasil, kata AKP Candra, informasi tersebut benar dan langsung menghentikan serta membubarkan pesta pernikahan yang telah menimbulkan kerumunan dan tanpa mengantongi izin keramaian.
“Dan acara ini sudah melanggar SE Bupati Banggai tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19,” ungkap AKP Candra.
Kepada tuan acara dan tamu undangan, AKP Candra, menjelaskan agar tidak mengadakan kegiatan pesta ataupun kegiatan lainnya yang mendatangkan kerumunan.
“Pembubaran berjalan aman dan tertib serta dilakukan dengan cara persuasif dan humanis,” tutup AKP Candra.*
(hae/yan)
Discussion about this post