SALAKAN— Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi meluncurkan Aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pajak dan retribusi daerah tahun 2022.
Peluncuran aplikasi oleh Plh Bupati Bangkep, Rusli Moidady itu berlangsung pada di ruang rapat kantor bupati Bangkep, Kamis (30/6/2022).
Sejumlah pihak hadir pada peluncuran aplikasi QRIS itu. Mereka adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkep, Din Lamasada dan pimpinan OPD lingkup Pemda Bangkep lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkep, Din Lamasada menjelaskan, Aplikasi QRIS ini memudahkan transaksi pembayaran pajak dan retribusi.
“Dengan aplikasi ini, pembayaran pajak dan retribusi menjadi mudah. Karena pembayarannya kedepannya sudah bisa dilakukan secara digital,” kata Din Lamasada.
“Jadi masyarakat yang berada luar daerah, kalau mau bayar pajak tidak harus datang bayar langsung. Sebab sudah bisa membayar secara digital,” tambah dia.
Din Lamasada mengatakan, Pihak Bank Indonesia menyatakan bahwa QRIS berfungsi menstandarisasi berbagai QR code dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSJP).
“Kode QR yang satu ini merupakan kombinasi dari beberapa jenis QR code dalam menerapkan jasa sistem pembayaran (PJSP). Digunakan sebagai usaha standardisasi Bank Indonesia untuk semua perusahaan berbasis digital yang bergerak di bidang keuangan seperti fintech (financial technology),” jelasnya. *
Discussion about this post