LUWUK TIMES, Luwuk — Kawasan wisata ikonik Pantai Kilo Lima (KM 05) Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, bersiap tampil dengan wajah baru.
Pemerintah Kabupaten Banggai melalui pihak Kecamatan Luwuk Selatan resmi menerbitkan Surat Teguran I tertanggal 24 September 2026 demi mengembalikan fungsi asli kawasan tersebut sebagai destinasi wisata unggulan.
Langkah tegas ini ditandai dengan dikeluarkannya surat beromor 300 / 253 / Trantib / 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Camat Luwuk Selatan, Moh Taufan Pawata, S.Pd.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan teknis hasil rapat penataan kawasan serta ketertiban lingkungan pada 17 September 2026 lalu.
Dalam surat teguran tersebut, pihak kecamatan menetapkan beberapa poin yang wajib dipatuhi para pemilik tempat usaha di sepanjang pantai KM 05.
Khusus Kuliner. Lokasi wisata KM 05 hanya diperuntukkan bagi usaha makanan dan minuman. Usaha di luar kuliner, seperti bengkel, dilarang beroperasi di area ini.
Bukan Hunian. Lapak pedagang ditujukan murni untuk tempat usaha, tidak boleh dialihfungsikan sebagai tempat tinggal atau hunian keluarga.
Penertiban Lapak Mangkrak. Lapak-lapak yang sudah tidak beroperasi atau terbengkalai harus segera dibongkar.
Akses Jalan dan Kebersihan. Pemilik usaha diwajibkan membuka akses jalan di bagian belakang lapak masing-masing serta dilarang menumpuk material bangunan yang mengotori lingkungan.
Seluruh pemilik lapak, bengkel, dan warung makan diberikan tenggat waktu hingga 17 November 2026 untuk mematuhi aturan serta kesepakatan yang telah dibuat.
Dukungan Warga dan Rencana Pembangunan RTH
Penataan kawasan ini juga berkaitan erat dengan rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pantai Wisata KM 05 Luwuk Selatan, tempat sekitar 40 lapak saat ini berdiri.
Langkah pembenahan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.
Perwakilan warga, Ramli S. Ladja, menyuarakan dukungannya terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah.
“Kami sangat mendukung apa yang menjadi keputusan dalam rapat tersebut,” ujar Ramli saat menghadiri pertemuan mewakili salah satu pemilik lahan, Yo Pok Sing.
Selain jajaran pemerintah kecamatan seperti Plt. Camat, Lurah, dan Kasi Trantib, Rapat Koordinasi Penataan dan Pembebasan Lahan RTH KM 05 ini turut dihadiri oleh tiga perwakilan pemilik lahan utama, yakni Yo Pok Sing, Sahbudin Dajanun, dan Yuwabibi Sugianto.
Dengan adanya komitmen bersama ini, Pantai Wisata Kilo Lima diharapkan dapat kembali bersih, rapi, tertata, dan nyaman bagi para wisatawan yang berkunjung. *












