Sebaliknya, jika tidak mengikuti, WP bersiap-siap dikenakan sanksi kelipatan 200% dari denda semula.
“Badan hukum kena sanksi denda 25%, OP 30%, dan WP tertentu yang punya usaha tapi kategori UMKM 12,5%. Jadi kalau 200%, yg OP total dendanya mencapai 90%”, sebut Bayu.
“Lebih baik ikut PPS ini, lebih kecil tarifnya, daripada tidak mengikuti,” sambung Kepala Seksi Pelayanan.
Untuk WP yang berada di wilayah Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan sejak 2016 disebutkan mereka, KPP Pratama Luwuk telah menerima peserta PPS.
Diitahun ini, hal yang sama juga diharapkan, WP dapat mengikuti PPS Jilid II.
“Kali ini lebih mudah, tidak harus datang ke kantor, bisa melalui on line di wesbite djponline.pajak.go.id,” ungkapnya.
Untuk menyosialisasikan PPS Jilid II, KPP Pratama Luwuk juga menyiapkan kelas on line untuk sosialisasi kepada WP di 3 Kabupaten.
Selain PPS Jilid II, KPP Pratama Luwuk juga menghimbau kepada WP yang ada di wilayah Banggai Bersaudara, segera melaporkan SPT Tahunan yang dimulai Januari hingga April.*
Discussion about this post