DKISP Kabupaten Banggai

Ekonomi

Pemerintah Resmi Gulirkan Amnesty Pajak Jilid II

412
×

Pemerintah Resmi Gulirkan Amnesty Pajak Jilid II

Sebarkan artikel ini
Amnesty Pajak
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Luwuk Ikhsan (Kanan) bersama Petugas Help Desk Bayu (Kiri)

Reporter Naser Kantu

LUWUK – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih populer dikenal publik sebagai Amnesty Pajak kembali digulirkan pada Jilid II oleh Pemerintah Pusat.

Ditemui Luwuk Times, Selasa (11/01/2022), Kepala Seksi Pelayanan Ikhsan KPP Pratama Luwuk yang di dampingi petugas Help Desk Bayu, menjelaskan PPS ditujukan bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan nilai kekayaannya secara keseluruhan. PPS kali ini terbagi atas Kebijakan I dan Kebijakan I, dimulai sejak Bulan Januari-Juni.

“Ini tindak lanjut dari Amnesty tahun 2016, kalau misalnya di 2016 lalu ada 10 harta kekayaan yang dilaporkan, nah ternyata WP ini memiliki 11 harta kekayaan, sisanya 1, harus di laporkan lagi tahun ini,” ucapnya mengawali penjelasan.

Pada Kebijakan Tahap I, ditujukan pada WP Badan/Orang Pribadi peserta Pengampunan Pajak atas harta yang diperoleh hingga Tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam program pengampunan pajak.

Baca:  Laporan Gaji Dimanipulasi, Begini Tips Kepala BPJS Ketenagakerjaan

Adapun Tarif PPh Final Program ini adalah kesatu, 6% untuk Harta Bersih Dalam Negeri atau Harta Bersih dialihkan ke dalam negeri yang diinvestasikan pada Surat Berharha Negara (SBN)/Hirilisasi/Renewable Energy.

“Kalau WP punya harta di dalam negeri atau diluar negeri kemudian dialihkan kedalam bentuk investasi SBN, Hilirisasi, atau Renewnable Energy maka dikenakan PPh 6%,” jelasnya.

Kedua, 8% untuk Harta Bersih Dalam Negeri atau Harta Bersih yang dialihkan ke Dalam Negeri. Ini dimaksudkan jika kekayaan hanya diungkapkan oleh WP, namun tidak diinvestasikan pada 3 hal tersebut.

Ketiga, 11% untuk Harta Bersih yang tidak dialihkan ke Dalam Negeri. Jika WP melaporkan kekayaannya di luar negeri, namun tidak mengalihkan kedalam negeri.

Baca:  Data Kementerian Pertanian, Produksi Beras Sulteng Surplus 86.710 Ton

Berbeda dengan Kebijakan I, pada Kebijakan II, ditujukan hanya pada WP Orang Pribadi, bukan Badan, yang memiliki harta dengan tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan kedalam SPT Tahunan 2020.

Tarif PPh Final Program ini yakni kesatu, 12% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang di alihkan kedalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/Hilirisasi/Renewnable Energy.

Kedua, 14% untuk harta bersih dalam negeri atau harta bersih yang dialihkan kedalam negeri.

Ketiga, 18% untuk harta bersih yang tidak dialihkan kedalam negeri.

Bagi WP, yang bersedia mengikuti PPS Jilid II ini, akan diberikan perlindungan data harta yang telah dilaporkan, semisal dari akses KPK, BPK, ataupun Kepolisian. Selain itu tidak dikenakan sanksi 18 Ayat 3 UU Amnesti.

error: Content is protected !!