Kurniasih mengungkapkan, perlindungan dan pemenuhan hak pilih terhadap kelompok rentan pada pemilu perlu menjadi bagian dari prioritas penyelenggara pemilu maupun pemerintah.
Kelompok rentan tersebut di antaranya penyandang disabilitas, narapidana dan tahanan, pasien di rumah sakit, hingga masyarakat adat.
“Berkaca pada pemilu tahun 2019, masih terdapat kendala penyediaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk kelompok disabilitas, perolehan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk masyarakat adat maupun perekaman KTP elektronik untuk narapidana juga masih perlu dioptimalkan,” tuturnya.
Kurniasih melanjutkan, untuk mendukung suksesnya Pemilu 2024, BSKDN tengah menyiapkan kajian-kajian strategi mengenai hak-hak pilih masyarakat dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menggandeng sejumlah pihak.
“Terkait kajian mengenai DPT, kita bekerja sama dengan teman-teman di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri,” jelas Kurniasih.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Deti Kurniawati mengungkapkan, pihaknya telah meminta KPU kota agar berkoordinasi dengan penanggung jawab calon TPS untuk mengakomodasi hak pilih kelompok rentan.
Koordinasi itu dilakukan terutama untuk mensinkronkan data pemilih termasuk kelompok rentan.
“Jadi TPS lokasi khusus ini untuk menjawab beberapa persoalan di lapangan (terkait) pemutakhiran data pemilih terutama bagi kelompok rentan,” ujarnya. *
Sumber Kemendagri RI
Discussion about this post