Reporter Hasbi Latuba
Luwuk Times – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dalam waktu dekat akan merilis hasil kajian penambahan kecamatan baru.
“Akan bertambah dari 23 kecamatan yang sudah ada. Berapa ketambahanya, belum jelas. Karena masih dalam kajian,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai, Andi Nur Samsi Amir, Senin (17/10/22).
Ia menjelaskan, tujuan pemekaran kecamatan semata mata pedekatan pelayanan dan pemerataan pembangunan pada semua wilayah Kabupaten Banggai.
Regulasi yang mengatur pemekaran tambahnya, tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.
Mulai dari persyaratan dasar, teknis dan administrasi.
“Ketentuan tersebut wajib terpenuhi. Sehingga masih membutuhkan kajian komprehensip,” ucapnya.
Setelah proses persyaratan terpenuhi, maka kewenangan membentuk, melalui peraturan daerah (Perda). Sebagaimana undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan perundangan lainnya.
Regulasi PP 17 tersebut juga mengatur keberadaan kelurahan. Karena posisi kelurahan sudah menjadi perangkat kecamatan. Sehingga bukan lagi menjadi perangkat daerah pada aturan sebelumnya.
“Ini adalah amanat UU 23 tahun 2014,” tandasnya.
Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati ke kecamatan, bertujuan untuk efektifitas penyelenggaraan daerah. Termasuk menjadi bagian optimalisasi pelayanan publik daerah yang ada pada kecamatan.
“Segera kami publis apa saja kecamatan baru yang akan terbentuk nanti,” imbuhnya.
Informasi yang diperoleh Luwuk Times, Pemkab Banggai akan memekarkan Kecamatan Toili menjadi Kecamatan Toili Baru. Dan itu berpeluang mendapat persetujuan pemerintah daerah.
Meliputi desa Toili Jaya, Tolisu, Bukit Jaya, Piondo, Mekar Kencana, Marga Kencana, Mulya Sari, Tirta Jaya, Tohiti Sari dan Sindang Baru. Dengan ibu kota Kecamatan Tolisu. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post