Oleh karena itu, perlu ada sinergi yang kuat antara perusahaan dan OPD terkait. Dengan demikian program berjalan sesuai dengan kebutuhan daerah serta selaras dengan program pembangunan pemerintah daerah
Menjadi Panduan
Kabag Fahmi menambahkan, perjanjian kerjasama ini tidak hanya mengatur tanggung jawab masing-masing pihak. Akan tetapi juga menjadi panduan dalam implementasi program di lapangan.
Harapannya, dengan adanya mekanisme monitoring dan evaluasi yang jelas, program CSR dapat terukur dan berkelanjutan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) turunan dari Kesepakatan Bersama antara PT PAU yang di tandatangani oleh Ir.H. Amirudin, MM., AIFO Bupati Banggai dan Kanishk Laroya President Director & CEO PT PAU pada September Tahun 2022.
Pada kesempatan yang sama, Sr. External Relation Officer PT PAU, Novari Mursita menyampaikan sebelumnya pihaknya telah menjalin kerjasama program dengan Tiga Dinas yang saat ini masi berjalan.
“Dan hari ini kami kembali membahas draft kerjasama dengan empat dinas yang di implementasikan pada tahun 2025,” ucapnya.
Perjanjian kerjasama ini sambungnya, bertujuan mensinkronisasikan program Pemda Banggai dengan PAU, dalam hal pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan,” tutur Novari.
Kesepakatan yang tercapai dalam rapat ini akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen resmi yang mengikat kedua belah pihak. Baik PT PAU maupun OPD yang terlibat dalam kerjasama. *
DKISP Banggai
Discussion about this post