PALU – Dalam rangka memperkuat sinergi penyelamatan aset dan optimalisasi penerimaan negara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah membangun kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU).
Dalam nota kesepahaman itu langsung ditanda-tangani Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, bertempat di Aula Kaili Lt.6, Kejati Sulteng.
Acara tersebut dihadiri para pejabat utama Pemerintah Provinsi, para Kepala Opd pemprov Sulteng, Para Pejabat Utama Kejati Sulteng dan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulteng.
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah beserta seluruh jajaran yang telah memberikan kepercayaan untuk menjalin kerjasama strategis dalam rangka memperkuat kerja sama, sinegritas, dan kolaborasi antara Lembaga pemerintahan.
Ia juga menuturkan, MoU yang akan akan tanda tangani hari ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah teknis penertiban aset dan penerimaan negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebagaimana diketahui bersama, salah satu prioritas utama dalam pengelolaan keuangan negara adalah menjaga dan menyelamatkan aset negara dari potensi kerugian atau penyalahgunaan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut terlindungi, dikelola dengan baik, serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Termasuk mewujudkan apa yang menjadi potensi untuk meningkatkan pendapatan asli derah yang belum dapat kita maksimalkan.
“Mari bersama-sama wujudkan hal tersebut agar menjadi kemajuan untuk wilayah Sulawesi Tengah untuk kepentingan masyarakat,” ucap Kajati Sulteng.
Senada dengan itu, Gubernur Sulawesi Tengah berharap komitmen untuk terus bersinergi dalam kolaborasi terus dijalin demi mendukung pemerintah daerah dalam menangani permasalahan hukum terkait aset dan penerimaan negara.
Hal itu tentu saja untuk mewujudkan pengelolaan aset negara yang transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat yang lebih sejahtera.
MoU ini mencakup beberapa ruang lingkup kerja sama. Termasuk pengamanan aset pemerintah daerah, penyelesaian piutang daerah, dan pendampingan hukum dalam upaya pemulihan keuangan negara.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” harap Rusdy Mastura. *
Discussion about this post