

Kedua, proses pleno kabupaten untuk DB-1, terkhusus Dapil 4. Saat itu proses penyerahan kotak suara dari kecamatan di dapil 4 perjalanannya memakan waktu 2 hari baru tiba di Luwuk Banggai untuk diserahkan ke KPU Banggai.
Ketiga, perhelatan Pilkada Banggai yang meng TMS kan salah satu paslon dan akhirnya KPU Banggai kalah telak dalam gugatan pada PTUN oleh paslon yang di TMS kan itu.
Keempat, proses perekrutan penyelenggara pemilu 2024 yang syarat dengan kepentingan pribadi maupun politik.
Kelima bertalian dengan penataan dapil.
Masih kental di benak Abdurahman bahwa KPUD Banggai telah meyakinkan kepada partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, agama, pemuda, beberapa pejabat publik dan organisasi kemahasiswaan, baik internal kampus maupun eksternal kampus pada kegiatan uji publik di Swiss bell hotel.
Saat itu KPU Banggai memberi garansi, bahkan pada angka 99 persen pemecahan dapil di Kabupaten Banggai akan disetujui. Tetapi hasilnya 0 persen.
Ironisnya, tidak sedikit anggaran daerah yang dihabiskan untuk melakukan kegiatan terkait usulan penataan dapil. Namun hasilnya nihil. Bahkan gagal total.
Ia berharap, sejumlah kegagalan tadi menjadi pelajaran penting untuk komisioner KPU Banggai yang baru nantinya. Tentunya untuk sukses pemilu di 2024 mendatang.
Sebagai closing statemen Abdurahman menegaskan, terkait hasil keputusan KPU RI yang memutuskan tentang dapil di Kabupaten Banggai, sebenarnya masih bisa dilakukan gugatan ke PTUN.
Hanya pertanyaannya, siapa yang berani berkorban materi dan waktunya untuk melakukan gugatan ke PTUN itu. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post