Banggai, Luwuk Times— Polres Banggai mengungkap sejumlah fakta baru atas kasus pencabulan dengan pelaku SL (32) terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Luwuk Utara, Banggai.
Kapolres Banggai AKBP Putu Hendara Binangkari, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondi mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menimpa anak usia 11 tahun tersebut.
Dalam pemeriksaan secara intensif, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban lebih dari 1 kali.
“Pelaku mengaku khilaf dan melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali,” ujar AKP Tio.
Menurut Kasat Reskrim, tindakan bejat itu di rumah pelaku. Pertama di kamar pelaku dan yang kedua kalinya pada sebuah kamar kosong.
“Semuanya itu dia lakukan saat korban sedang haid (menstruasi),” jelasnya.
Mirisnya, perbuatan tersebut ia lancarkan saat istri dan anaknya sedang tidak berada di Gorontalo.
“Korban berteman baik dengan anak pelaku dan sering main kerumahnya. Oleh orang tua korban sudah dianggap seperti keluarga,” jelasnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik motor pada bengkel miliknya sendiri saat ini masih penahanan Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban,” tukas Kasat. *
Discussion about this post