Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru

oleh -1621 Dilihat
oleh
Pelaku pencabulan saat diperiksa personel Polres Banggai

Banggai, Luwuk Times— Polres Banggai mengungkap sejumlah fakta baru atas kasus pencabulan dengan pelaku SL (32) terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Luwuk Utara, Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendara Binangkari, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondi mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menimpa anak usia 11 tahun tersebut.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Polda Sulteng Tegaskan, Kasus ITE Berita Morut Tetap Berlanjut

Dalam pemeriksaan secara intensif, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban lebih dari 1 kali.

“Pelaku mengaku khilaf dan melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali,” ujar AKP Tio.

Menurut Kasat Reskrim, tindakan bejat itu di rumah pelaku. Pertama di kamar pelaku dan yang kedua kalinya pada sebuah kamar kosong.

Baca Juga:  Aktivis Mahasiswa Luwuk Minta Politik Uang Masif, Bawaslu Banggai Jangan Pasif

“Semuanya itu dia lakukan saat korban sedang haid (menstruasi),” jelasnya.

Mirisnya, perbuatan tersebut ia lancarkan saat istri dan anaknya sedang tidak berada di Gorontalo.

“Korban berteman baik dengan anak pelaku dan sering main kerumahnya. Oleh orang tua korban sudah dianggap seperti keluarga,” jelasnya.

Baca Juga:  Tim Resmob Tinombala Satreskrim Polres Banggai Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Kintom

Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik motor pada bengkel miliknya sendiri saat ini masih penahanan Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban,” tukas Kasat. *

No More Posts Available.

No more pages to load.