Advertising

Example floating
Example floating

Pencabulan Anak 11 Tahun di Luwuk Utara, Polisi Ungkap Fakta Baru

Sofyan
Pelaku pencabulan saat diperiksa personel Polres Banggai
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

Banggai, Luwuk Times— Polres Banggai mengungkap sejumlah fakta baru atas kasus pencabulan dengan pelaku SL (32) terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Luwuk Utara, Banggai.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendara Binangkari, melalui Kasat Reskrim AKP Tio Tondi mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait kasus yang menimpa anak usia 11 tahun tersebut.

IMG-20260829-WA0006

Dalam pemeriksaan secara intensif, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban lebih dari 1 kali.

Baca Juga:  Sentuh Masyarakat Bawah, Proyek 'Berani Lancar' Tontouan Dikebut Hingga Tembus 56 Persen

“Pelaku mengaku khilaf dan melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali,” ujar AKP Tio.

Menurut Kasat Reskrim, tindakan bejat itu di rumah pelaku. Pertama di kamar pelaku dan yang kedua kalinya pada sebuah kamar kosong.

Baca Juga:  Kunci Motor Masih Menggantung, Aksi Curi di Halaman Masjid Bone Bae Berujung Kejar-kejaran

“Semuanya itu dia lakukan saat korban sedang haid (menstruasi),” jelasnya.

Mirisnya, perbuatan tersebut ia lancarkan saat istri dan anaknya sedang tidak berada di Gorontalo.

“Korban berteman baik dengan anak pelaku dan sering main kerumahnya. Oleh orang tua korban sudah dianggap seperti keluarga,” jelasnya.

Baca Juga:  Aksi Residivis di RTH Lalong Luwuk: Dari Pesta Miras, Tarik Kabel Taman, Hingga Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku yang berprofesi sebagai mekanik motor pada bengkel miliknya sendiri saat ini masih penahanan Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban,” tukas Kasat. *

-->