Luwuk Times— Seorang pelaku pencurian handphone (HP) di rumah warga di Kelurahan Tolando Kecamatan Batui, dibekuk jajaran Polsek Batui, Minggu (20/11/2022) pukul 17.00 wita.
Kapolsek Batui Iptu Andriansya Artahadana, STr mengatakan pelaku pencurian berinisial AS (29), warga Desa Ondo-ondolu Kecamatan Batui.
Kapolsek juga menuturkan bahwa pelaku memulai aksinya pada Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 03.00 Wita. Dengan cara memasuki warung korban PU (45) warga Kelurahan Tolando.
“Pelaku hanya dapat menggasak 1 unit HP merk Samsung A20. Lalu ia kabur karena ketahuan oleh karyawan korban,” tuturnya.
Lanjut Andriansyah, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Itu karena berkat informasi dari masyarakat melalui bhabinkamtibmas setempat yakni Aipda Azhar.
Sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku tiba pada Polsek Batui.
Kemudian dari hasil koordinasi antara pihak Polsek Batui dengan Polsek Toili, maka AS dibawah menuju Polsek Toili.
Itu karena pelaku pernah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor jenis honda revo DN 2638 RE serta 2 buah HP.
Hal itu sesuai LP/21/XI/2022/SPKT/Sek-Toili/Res-Bgi, tanggal 15 november 2022.
“Kami menyerahkan pelaku ke unit reskrim Polsek Toili karena penanganan kasus disana dengan kerugian yang lebih besar,” katanya.
Saat ini pelaku sudah berada pada sel tahanan Polsek Toili untuk menjalani pemeriksaan proses lebih lanjut. *
Discussion about this post