BANGGAI— Penertiban jasa angkutan transportasi di Pelabuhan Tangkiang serta pelabuhan lainnya di wilayah Kabupaten Banggai, akan mulai diberlakukan pada 1 September 2024.
Penertiban angkutan transportasi di Pelabuhan Tangkiang yang mulai diberlakukan per 1 September 2024, dibenarkan Ketua DPC ALFI ILFA Kabupaten Banggai, Rudi Harun Suleman.
“Iya, jadi kendaraan angkutan yang tidak berstiker nantinya sudah tidak bisa lagi masuk atau keluar dalam areal Pelabuhan Tangkiang,” sebutnya, Senin 26 Agustus 2024.
Lebih rinci, penertiban angkutan jasa transportasi itu diungkap Rudi menindaklanjuti kesemrawutan yang terjadi selama ini di Pelabuhan Tangkiang.
Sehingga oleh BUP PT PCNI selaku penyelenggara Pelabuhan Tangkiang yang telah konsesi, menerbitkan surat nomor 017 tanggal 1 Juni 2024, tentang penertiban transportasi (trucking) ke DPC ALFI ILFA Kabupaten Banggai
“Rencana penertibannya per tanggal 1 September 2024. Sebelum penertiban, kita juga akan gelar rakor bersama Pemda, Forkopimda, KUPP Luwuk, BUP PCNI, serta perusahaan JPT,” imbuh Rudi.
Sejauh ini, perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang telah memiliki dokumen perijinan lengkap dan telah masuk dalam keanggotaan ALFI ILFA, diungkap Rudi sebanyak 8 perusahaan.
“Kami dari ALFI Banggai telah melakukan verifikasi sejumlah perusahaan JPT yang wajib melaksanakan kegiatan tersebut. Secara administrasi maupun verifikasi secara faktual. Dan ada 8 JPT yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Syarat sebagai perusahaan JPT itu dipaparkan lagi oleh Ketua DPC ALFI ILFA Banggai ini, yakni sesuai standar persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan PM nomor 74/ 2015, PM 130/2016, PM 49/2017, serta PM 59/2021.
Adapun 8 perusahaan JPT yang dimaksud yakni PT Tangkian Kurnia Bahari, PT Tangkian Samudera Logistik, PT Tangkiang Cargo Trans, PT Permata Tangkiang Transport, PT Anugrah Sulawesi Mandiri, PT Bintang Katulistiwa Anugerah, PT Surya Samudera Perkasa, dan PT Kharisma Inti Samudera Logistik.
“Kami juga telah menyampaikan hal ini ke perusahaan Pelayaran dan perusahaan bongkat muat. Agar diinformasikan ke seluruh mitra kerja.
“Bahwa dalam hal kegiatan transportasi tersebut wajib menggunakan Perusahaan JPT yang telah kami sampaikan di atas per tanggal 1 September 2024. Guna kelancaran melakukan kegiatan tranportasi (trucking) barang dari dan ke pelabuhan,” tambah Rudi.
Lalu bagaimana dengan sejumlah perusahaan trucking yang sudah beroperasi selama ini namun belum memenuhi syarat?
Ketua DPC ALFI ILFA Banggai menerangkan jika penertiban di Pelabuhan Tangkiang terkait jasa angkutan atau transportasi, tidak serta merta menutup rejeki bagi yang lain.
“Tetap bisa berusaha, dengan cara berafiliasi dengan JPT yang sudah lengkap atau resmi. Nanti tinggal menghubungi JPT yang bisa dilakukan kerjasama, sambil melengkapi perijinan dan masuk dalam keanggotaan asosiasi,” tutup Rudi. *
Discussion about this post