LUWUK— Pengendara sepeda motor ini harus berurusan dengan polisi. Itu setelah ia dianggap polisi melakukan tiga pelanggaran sekaligus.
Rilis Humas Polres Banggai, personil Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai mengamankan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Kota Luwuk saat melakukan patroli malam, Kamis (3/2/2022).
“Pengendara sepeda motor jenis Honda Beat ini kami amankan karena saat berkendara dalam keadaan mabuk,” ungkap Kasat Sabhara Polres Banggai AKP Jimyarto.
Selain berkendara dalam keadaan mabuk, sepeda motor pemuda ini menggunakan knalpot brong atau bersuara bising yang sangat meresahkan masyarakat.
Bahkan saat polisi menggeledah motor milik pengendara ini, aparat menemukan barang haram tersebut.
“Anggota juga menggeledah bagasi motornya. Dan kami temukan empat botol miras tradisional jenis cap tikus ukuran 600 ml,” beber perwira pangkat tiga balak ini.
Polisi kemudian mengamankan pemuda tersebut bersama sepeda motornya dan barang bukti miras jenis cap tikus ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.
“Pemuda ini kami berikan pemahaman terkait bahaya miras dan berkedara dalam keadaan mabuk serta penggunaan knalpot brong,” tutup Kasat Sabhara.*
(hae)
Discussion about this post