Reporter Naser Kantu
LUWUK – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin mengeluarkan instruksi terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia kepada seluruh stakeholder.
Untuk mengimplementasikan dan menyukseskan instruksi tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai menggunakan kapasitasnya sebagai lembaga resmi pemerintah yang bertugas melaksanakan pemilihan penyedia jasa/barang pada proyek-proyek pemerintah.
Dalam kebijakannya, BPBJ Banggai mengisyaratkan bahwa penyedia jasa/barang yang menggunakan produk dalam negeri, berpotensi memenangkan tender.
Kepala BPBJ Banggai I Dewa Gede Supatriagama pada Luwuk Times, Rabu (30/03) menjelaskan bahwa dalam kebijakan tersebut, BPBJ melalui Pokja Pemilihan dalam setiap paket tender dengan nilai di atas Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) memberikan preferensi harga kepada penawaran yang menyampaikan barang/jasa dengan TKDN paling rendah 25%.
“Artinya penyedia yang menawarkan barang/jasa dengan TKDN di atas 25 % berpeluang memenangkan tender walaupun menawarkan harga lebih mahal dibandingkan penyedia yang menawarkan barang impor sesuai formulasi perhitungan yang diatur dalam dokumen pengadaan,” katanya
Peluang Bagi UMKM
Selain itu, BPBJ Banggai juga telah membentuk Tim Pengelola Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kabupaten Banggai sesuai Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/424/BPBJ dan Tim Verifikator Katalog Elektronik Lokal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 800/422/BPBJ tanggal, 15 Maret 2022.
Tim ini akan memfasilitasi produk Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, BUM Desa serta produk industri diwilayah Kabupaten Banggai bisa ditayangkan di Katalog Elektronik Lokal Pemerintah Kabupaten Banggai. *
Discussion about this post