IKLAN

Banggai

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi, Bupati Banggai Keluarkan 8 Instruksi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia

191
×

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Jokowi, Bupati Banggai Keluarkan 8 Instruksi Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia

Sebarkan artikel ini

Reporter Naser Kantu

LUWUK – Bupati Banggai Ir. H. Amirudin mengeluarkan instruksi kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Banggai.

Instruksi sebanyak 8 poin penting tersebut, guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, Pimpinan BUMN tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua Provinsi Bali pada tanggal 25 Maret 2022.

Presiden Jokowi mengamanatkan bahwa akan pentingnya APBN, APBD dan Anggaran BUMN untuk bisa mentrigger pertumbuhan ekonomi bangsa dengan cara kita harus memiliki keinginan yang sama untuk membeli dan bangga pada buatan bangsa sendiri, Banggai Buatan Indonesia.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa penggunaan Produk Dalam Negeri akan berdampak pada Investasi dan akan membuka dua juta lapangan pekerjaan.

Berikut instruksi Bupati Banggai Ir. H. Amirudin kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, PA/KPA/PPTK/PPK, Kepala UPT Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Desa dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) untuk :

  1. Menumbuhkembangkan Bangga Buatan Indonesia dengan melakukan Sosialisasi/Kampanye Bangga Buatan Indonesia di Lingkungan Keluarga, Lingkungan Tempat Tinggal dan Lingkungan Kerja Masing-Masing.
  2. Instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah, UPT Provinsi Sulawesi Tengah, BUMN/BUMD dan Pemerintah Desa wajib mendukung Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia melalui Penggunaan Produk Dalam Negeri didalam Pengadaan Barang dan Jasa yang Anggarannya bersumber dari APBN/APBD/APB Desa.
  3. PA/KPA/Pimpinan BUMN dan BUMD/Kepala Desa memaksimalkan penggunaan produk dalam Negeri.
  4. PPK dalam Menyusun spesifikasi teknis mengunakan Produk Dalam Negeri.
  5. Pokja Pemilihan menerapkan preferensi harga untuk produk dalam Negeri dalam Pemelihan Penyediaan Barang/Jasa.
  6. PPK dan Pejabat Pengadaan mengutamakan pembelian produk dalam Negeri yang tercantum dalam Katalog Eloktronik dalam hal terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki spesifikasi teknis dan/atau fungsinya sama dengan produk Impor.
  7. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada Pemerintah Desa terkait dengan Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia melalui Penggunaan Produk Dalam Negeri.
  8. Bagi Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Urusan Perindustrian, Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Urusan Pengadaan Barang dan Jasa untuk saling berkoordinasi dalam rangka merekapitulasi seluruh produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, BUM Desa serta produk industri diwilayah Kabupaten Banggai dan memfasilitasi pendaftaran produk tersebut untuk dimasukan ke dalam sitem Katalok Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
error: Content is protected !!