IKLAN

Kriminal

Kajati Sulteng Launching Rumah Restorative Justice, Banggai Usung Nama “Bonua Molumu”

207
×

Kajati Sulteng Launching Rumah Restorative Justice, Banggai Usung Nama “Bonua Molumu”

Sebarkan artikel ini

Reporter Naser Kantu

PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy SH., MH., bersama Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, dan Wakil Kajati Sulteng M. Sunarto, secara resmi melaunching Rumah Restorative Justice di 8 wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) se Sulawesi Tengah, pada Rabu (30/03/2022).

Gelaran yang berlangsung secara virtual dari Kantor Kejari Sulteng tersebut, menghadirkan 8 Kejari dan 12 Cabang Kejaksaan Negeri beserta unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat.

Baca:  Pemprov Sulteng Pastikan Hewan Kurban Bebas dari PMK

Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng dalam laporannya, menyebutkan pembentukan Rumah Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan 15 Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengharapkan, dengan hadirnya Rumah Restorative Justice membentuk persatuan warga masyrakat berlandaskan kearifan lokal.

Sementara itu, Kajati Sulteng J.H. Pattipeilohy menjelaskan kehadiran Rumah Restorative Justice merupakan tugas kejaksaan dalam memberikan pemahaman hukum dan penanganan masalah hukum yang memungkinkan untuk diselesaikan menggunakan azas kekeluargaan.

Baca:  Klarifikasi Gubernur Sulteng Terkait Dahri Saleh Mundur dari Pj Bupati Bangkep

Lingkup penyelesaian perkara dengan konsep Restorative Justice kata Kajati tidak meliputi Perkara Pidana dan Perdata dengan petunjuk Jaksa Pengacara Negara.

Rumah Restorative Justive di Kabupaten Banggai mengusung nama yang diambil dari Bahasa Saluan “Bonua Molumu”, yang artinya Rumah Sejuk. *

error: Content is protected !!