LUWUK, Luwuktimes.id – Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masuk kategori kasus yang menonjol di tahun 2020. Sekalipun jumlahnya hanya bertambah dua kasus dibanding tahun 2019, tapi penyelesaiannya tidak signifikan.
Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH pada konferensi pers di Mapolres Banggai, Kamis (31/12) mengaku itu menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.
Kabag Ops Polres Banggai AKP Noperto Gilbert Nainggolan SIK di Aula Rupatama Mapolres Banggai memaparkan sejumlah kinerja Polres Banggai selang tahun 2020.
Dari sejumlah kasus menonjol, salah satunya adalah curanmor.
Menurut Noperto, tahun 2019 sebanyak 47 kasus curanmor yang dilaporkan. Dari jumlah itu 9 kasus terselesaikan. Di tahun 2020 naik menjadi 49 kasus yang dilaporkan. Sementara yang terselesaikan hanya 8 kasus.
Kabag Ops mengaku, belum terselesaikannya sebagian besar kasus curanmor, lantaran barang bukti (babuk) telah dibawah pelaku ke daerah lain. Sehingga penyidik kepolisan kesulitan dalam mengungkapnya.
Pada sesi tanya jawab, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH menjelaskan, sebenarnya tidak ada kendala bagi aparat kepolisian untuk mengungkap kasus curanmor. Akan tetapi pihaknya butuh waktu dalam memproses tindak pidana yang satu ini.
“Tidak ada Kendala. Kita memang butuh waktu untuk mengungkap kasus curanmor,” kata Kapolres.
Terkait masih rendahnya persentase penyelesaian kasus curanmor dalam dua tahun terakhir ini, tidak ditampik Kapolres Banggai.
Dengan jiwa besar, Kapolres mengaku ini menjadi PR bagi institusinya kedepan. “Ini jadi PR kita,” tandas AKBP Satria. *
Baca juga: 2020, Polres Banggai Tangani 1.355 Kasus Kriminalitas
(yan)
Discussion about this post